Kado Hakim untuk Muchtar Pakpahan di May Day
Berita

Kado Hakim untuk Muchtar Pakpahan di May Day

Pendiri SBSI itu ditetapkan sebagai pencipta logo SBSI.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kado Hakim untuk Muchtar Pakpahan di May Day
Hukumonline

Aktivis buruh yang pernah masuk penjara di zaman Soeharto, Muchtar Pakpahan, mendapat kado istimewa dari majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Bertepatan dengan May Day, 1 Mei 2013, Muchtar memenangkan gugatan melawan penerusnya di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Rekon Silaban.

Majelis hakim dipimpin Kasianus Telaumbanua menyatakan Muchtar sebagai salah seorang pencipta logo SBSI. Logo itu dibuat dalam Rapat Koordinasi Nasional  Pendirian SBSI di Cipayung, 24-26 April 1992. Muchtar berhasil menunjukkan absensi peserta rapat tersebut, dimana nama Muchtar tercantum sebagai salah satu peserta. Sedangkan nama Rekson Silaban tak tercantum.

Logo SBSI dibuat dalam rapat koordinasi nasional 1992, sedangkan Rekson Silaban baru bergabung dengan serikat pekerja ini pada 2003. Belakangan, Rekson memang terpilih sebagai Presiden Konfederasi SBSI. Tetapi, dalam pandangan majelis, Rekson tak bisa mengklaim sebagai pencipta logo SBSI.

Majelis berpendapat, Muchtar adalah pencipta logo SBSI. Majelis merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Berdasarkan pasal ini, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Lebih lanjut majelis menyatakan pendaftaran ciptaan tidak bersifat wajib. Perlindungan terhadap hak cipta sudah timbul saat ciptaan itu diumumkan. Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dapat diketahui logo tersebut telah muncul dan diumumkan sejak 1992. Sehingga, majelis sepakat logo tersebut telah mendapat perlindungan sejak 1992.Majelis juga memutuskansertifikat pendaftaran hak cipta atas nama Rekson Silaban harus dibatalkan dari Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual(HKI).

“Pendaftaran Hak Cipta atas nama Rekson Silaban sebagai pencipta bertentangan dengan maksud perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UUHC),” ucap ketua majelis Hakim Kasianus Telaumbanua dalam persidangan.

Kendati demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan Muchtar. Terkait dengan permintaan ganti kerugian senilai Rp29 miliar atas keuntungan yang diperoleh Rekson setelah pendaftaran hak cipta tersebut serta denda senilai Rp150 juta, majelis tidak mengabulkannya. Soalnya, majelis berpandangan gugatan Muchtar tidak berdasarkan Pasal 58 UUHC, tetapi berdasarkan Pasal 42 UUHC.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait