KAI Siap Memberi Bantuan Advokasi bagi Korban Pinjol Ilegal
Terbaru

KAI Siap Memberi Bantuan Advokasi bagi Korban Pinjol Ilegal

KAI berkomitmen memerangi Pinjol ilegal yang dinilai lebih jahat daripada rentenir dan teroris.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan dalam praktiknya Pinjol dikategorikan menjadi dua. Pertama Pinjol yang berstatus legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dengan tanpa alamat dunia maya dan darat yang jelas. Bila Pinjol ilegal, polisi ataupun OJK seharusnya dapat segera bertindak. “Pinjol biasanya menggunakan aplikasi,” lanjutnya.  

Menurutnya, bila ditemukan Pinjol ilegal, menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak berupa pemblokiran. Setidaknya aplikasi yang mengarah pada tindak kejahatan.

Wakil Presiden KAI Heru S Notonegoro menegaskan HUT KAI ke-13 menjadi momentum merapatkan barisan untuk melawan Pinjol ilegal. Dia berkomitmen anggota KAI di seluruh wilayah Nusantara agar berkontribusi memberikan advokasi bagi masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal. “KAI akan membantu masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal,” kata dia.

KAI juga bakal berupaya memberikan edukasi ke masyarakat soal pentingnya tidak berurusan dengan Pinjol ilegal. Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi agar tak mudah bujuk rayu penawaran dan iming-iming Piinjol ilegal. Biasanya, Pinjol ilegal melakukan penawaran melalui pesan pendek di telepon genggam. “Jadi nant DPD dan DPC KAI siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal,” katanya.

Sementara Kepala Departemen Penyelidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan langkah/keinginan KAI untuk “berperang” melawan Pinjol ilegal perlu didukung masyarakat. Dia menjelaskan munculnya Pinjol sebagai upaya melawan/bersaing dengan praktik rentenir. Tapi, justru Pinjol ilegal lebih kejam dari rentenir. “Masyarakat pun menjadi sengsara akibat meminjam uang dari Pinjol ilegal,” kata Tongam.

Menurutnya, aksi Pinjol ilegal merupakan sindikat mafia yang terbilang sulit diberantas. Meski telah diblokir dan diberantas, namun pelaku bakal membuat aplikasi pinjol yang baru. Maklum, kata Tongam, Indonesia menjadi pasar besar bagi praktik sindikat mafia Pinjol ilegal. Sasaran Pinjol ilegal adalah negara yang berpenduduk di atas 100 juta jiwa serta berpenghasilan menengah ke bawah serta gemar berhutang.

Karenanya, masyarakat harus mendapat edukasi agar tak mudah tergiur dengan Pinjol ilegal. Masyarakat pun harus berhati-hati menggunakan telepon selular dalam melakukan Pinjol. Sebab data yang terdapat dalam telepon genggam menjadi syarat melakukan Pinjol ilegal. “Kami berterima kasih ke KAI yang siap mengadvokasi masyarakat,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait