Kalah Banding, Anak Usaha Asian Agri Segera Dieksekusi
Utama

Kalah Banding, Anak Usaha Asian Agri Segera Dieksekusi

Vonis Suwir Laut dijadikan sebagai dasar pertimbangan majelis.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang upaya banding Grup Asian Agri, di Pengadilan Pajak Jakarta, Jumat (5/12). Foto: RES
Suasana sidang upaya banding Grup Asian Agri, di Pengadilan Pajak Jakarta, Jumat (5/12). Foto: RES
Pengadilan pajak memutuskan PT Gunung Melayu (PGM), anak perusahaan Asian Agri Group, untuk membayar kekurangan pajaknya senilai Rp204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kewajiban PGM dengan nilai pajak sebesar Rp115,9 miliar. Sedangkan sisanya, sekitar Rp88,1 miliar merupakan sanksi yang diberikan sebagai ganjaran kurang bayar.

“Keberatan pemohon banding ditolak,” kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus kurang bayar pajak PGM, Suwartono Siswodarsono, saat membacakan vonis PGM di Jakarta, Jumat (5/12).

Dalam memutuskan perkara PGM itu, majelis hakim yang beranggotakan Sunarto dan Haposan Lumban Gaol itu menjadikan vonis Suwir Laut sebagai dasar pertimbangan. Menurut majelis, putusan MA No. 2239.k/pidsus/2012 tanggal 18 desember 2012 merupakan bukti yang sempurna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memutus keberatan yang diajukan PGM.

Berdasarkan amar putusan MA dalam kasus Suwir Laut, 14 korporasi yang merupakan anak perusahaan Asian Agri Group, termasuk PGM, adalah pihak yang dikenakan pertanggungjawaban pidana dan sanksi. Majelis hakim setuju dengan putusan MA bahwa perbuatan Suwir Laut dianggap mewakili kepentingan korporasi tersebut.

“Tindakan Suwir Laut dianggap menguntungkan korporasi dan merugikan negara dan perkonomian negara,” kata Suwartono.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memang mengatur bahwa DJP wajib memberikeputusan terkait keberatan yang diajukan wajib pajak. Keputusan itu harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat diterima. Majelis hakim berpendapat, sebagai lembaga pemutus atau dalam hal ini berfungsi sebagai peradilan seharusnya keputusannya adalah tidak dapat diterima atau N.O.

“Atau tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 4 UU KUP karena dianggap bukan surat keberatan. Tetapi ternyata putusannya adalah menolak. Makanya,surat keputusan itu memenuhi syarat sebagai surat yang bisa diajukan banding,” ujar Suwartono.

Menurut Max Darmawan, Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PGM mengajukan banding karena menolak dikatakan kurang bayar pajak. PT Gunung Melayu mengajukan keberatan terhadap kurang bayar dan pemberian sanksi atas kurang bayar pajak tersebut. Keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sejumlah total 8 SKPKB untuk Pajak Pengahasilan (PPh) pasal 26 dan PPh Badan untuk periode 2002-2005.

"Mereka minta menjadi nihil, tidak ada kurang bayar," kata Max.

Dengan keluarnya putusan majelis hakim,Max memastikan pihak DJP akan segera melakukan eksekusi terhadap PGM. Ia menuturkan,hingga saat ini PGM telah menunjukan itikad baik dengan membayarkan setidaknya setengah dari pokok utang pajaknya. Berdasarkan hal itu, Max yakin DJP tak perlu sampai melakukan upaya paksa.

“Untuk bisa mengajukan banding setidaknya mereka harus ikut ketentuan membayar minimal setengah dari nilai tunggakan. Ini sudah jadi itikad baik mereka mau menyelesaikan perkara. Oleh karena itu saya yakin mereka akan terus kooperatif sehingga kita tidak perlu melakukan upaya paksa,” ujar Max.

Di sisi lain, Max mengakui PGM masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Mereka memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA. Namun dalam waktu yang sama, Max menegaskan DJP tetap akan melakukan eksekusi.

“Peluang PK tak menunda pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info