"Tergugat (Lion Air, red) kurang hati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya," ucap Ketua Majelis Hakim Noer Ali.
Kendati demikian, majelis tidak langsung gegabah memenuhi semua petitum penggugat. Meskipun dalam pembuktiannya ada kesaksian yang mengatakan koper tersebut benar-benar berisi perhiasan, majelis terlihat masih menyangsikan kesaksian tersebut. Menurut majelis, penggugat masih belum dapat membuktikan isi koper itu adalah barang-barang berharga senilai miliaran rupiah.
Dasar pertimbangan hakim semakin dipertegas dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa barang-barang berharga yang terdapat dalam bagasi harus dilaporkan dan diasuransikan. Jika tidak dilaporkan dan terjadi kehilangan, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang tersebut.
Merujuk pada ketentuan tersebut, majelis berpandangan menolak dalil penggugat yang meminta pertanggungjawaban Lion Air dengan membayar ganti kerugian senilai barang yang hilang. Karena, penggugat tidak dapat membuktikan telah melaporkan adanya barang-barang berharga kepada maskapai penerbangan nasional ini.
Meskipun majelis menolak permintaan ganti rugi Umbu, ini bukan berarti Lion Air terbebas dari pertanggungjawabannya. Dalam putusannya, majelis tetap mengharuskan maskapai ini membayar ganti kerugian kepada Umbu. Majelis menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp4 juta.
Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dalam peraturan yang sama. Pasal tersebut mengatakan bahwa perusahaan penerbangan mengganti kerugian sebesar Rp200 ribu per kg dan paling banyak Rp4 juta per penumpang.
















