Pramugari Digugat Batavia Air
Berita

Pramugari Digugat Batavia Air

Batavia Air mengklaim alami kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar atas tindakan pramugarinya.

HRS
Bacaan 2 Menit
PT Metro Batavia (Batavia Air) gugat pramugari di PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
PT Metro Batavia (Batavia Air) gugat pramugari di PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Menggugat awak pesawat agaknya jadi hal yang sering dilakukan pengelola burung besi alias perusahaan penerbangan. Semisal, Lion Air yang memenangkan gugatan atas mantan pilot.

Nah, kali ini, PT Metro Batavia (Batavia Air) mendaftarkan gugatan terhadap pramugarinya, Dewi Siti Patimah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Pada hari yang sama sidang dibuka dengan agenda pembacaan gugatan.

Gugatan diajukan karena pramugari ini melanggar kontrak kerja yang disepakati pada 2008 lalu. Kontrak kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Dinas HRD Nomor 832/PID/HRD-MB/I/08 tertanggal 16 Januari 2008 jo. Addendum Perjanjian Ikatan Dinas tertanggal 10 Juni 2008 tersebut menyatakan bahwa tergugat terikat dengan ikatan dinas selama tiga tahun yang dimulai dari 10 Juni 2008 hingga 10 Juni 2011.

Sebelum terikat ikatan dinas, Batavia memberikan pendidikan dan pelatihan ground trainingdan flight trainingsebagai pramugari kepada tergugat. Namun, apabila tergugat memutuskan perjanjian dalam masa tersebut, tergugat wajib mengembalikan biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan Batavia Air sebesar Rp16,5 juta.

"Selain mengembalikan biaya pendidikan, tergugat juga dikenakan sanksi denda sebesar AS$7.500 secara tunai," tulis kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo dalam berkas gugatannya.

Rupanya, baru satu tahun bekerja, tepatnya 10 Januari 2009, Dewi menghilang tanpa jejak. Tanpa ada pemberitahuan, tergugat tidak lagi betugas sebagai pramugari di maskapai penerbangan nasional ini.

Padahal, tergugat masih terikat ikatan dinas. Melalui mekanisme lazim, Batavia Air melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Februari 2009, 10 Maret 2009, dan 23 Maret 2009. Namun, surat ini tidak pernah direspon tergugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info