Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) menuai keberatan atau protes dari kalangan advokat. Sebab, posisi advokat memiliki peran sentral dalam pengajuan permohonan praperadilan yang diminta kliennya.
Advokat senior yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut M.P. Pangaribuan menilai SEMA ini terlihat baik dalam hal seorang atau tersangka yang memiliki itikad buruk (karena berstatus DPO) untuk tidak mengajukan praperadilan. “Namun SEMA ini menjadi kurang baik bila dikaitkan dengan profesi advokat,” kata Luhut saat dihubungi Hukumonline, Rabu (4/4/2018).
SEMA No. 1 Tahun 2018 yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali pada 23 Maret 2018 ini berisi dua poin penting. Pertama, dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kedua, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Luhut menilai SEMA ini tidak menempatkan advokat sebagai penegak hukum. Sebab, seolah-olah advokat identik dengan kliennya yang terkesan memiliki itikad buruk lantaran klienya melarikan diri dan berstatus DPO. “Karena bisa saja seorang advokat tetap memiliki itikad yang baik. Jadi seharusnya dipisahkan antara advokat dan kliennya sebagai tersangka dalam SEMA ini,” kata dia.
Menurutnya, pengajuan praperadilan yang dikuasakan advokat yang dimohonkan kliennya sebagai tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO, seharusnya terlebih dahulu dilihat alasan argumentasi praperadilannya. “Artinya, tidak serta merta langsung dapat dinyatakan permohonan praperadilan tersebut diputus tidak dapat diterima,” kata dia.
Belum lagi, dalam proses penegakkan hukum dikenal pengadilan in absentia, proses peradilan tanpa kehadiran terdakwa saat pemeriksaan pokok perkaranya. “Jadi, SEMA ini justru melemahkan proses peradilan in absentia yang mengakibatkanproses hukum tidak berjalan,” kritiknya. (Baca Juga: Pengertian Peradilan In Absentia)
Dia mengingatkan dalam UU Pemberantasan Tipikor, UU TPPU, dan UU lain memungkinkan peradilan tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Sebab, bila tidak dilakukan proses persidangan in absentia dalam kasus tersebut, maka akan menimbulkan kekosongan hukum atau menghambat proses penegakan hukum. “Sekali lagi, SEMA ini mengandung kelemahan bagi upaya penerapan peradilan in absentia,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon menilai SEMA ini membatasi kewenangan Hakim memutus perkara praperadilan. “Hakim akan kehilangan independensinya memutus perkara ini. Padahal, itu telah dijamin UU Kekuasaan Kehakiman bahwa independensi hakim tidak bisa diintervensi dari pihak manapun termasuk Mahkamah Agung itu sendiri menyangkut putusan,” kata dia.
Dia menerangkan bila status tersangka berstatus DPO oleh kepolisian, berarti sudah melalui proses beberapa pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir. “Tetapi, jika ini melarikan diri atau DPO? Lagipula, parameter melarikan diri itu seperti apa belum dijelaskan dalam SEMA ini. Ini nanti bisa menjadi perdebatan,” kata Thomas.
Hal senada disampaikan Advokat Firman Wijaya yang menilai SEMA ini bakal menjadi polemik. Sebab, substansinya melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO mengajukan praperadilan. Sementara, SEMA ini hanya mengikat secara internal bagi kalangan hakim. “Padahal, proses pengajuan praperadilan itu diatur dalam KUHAP. SEMA kan tidak memiliki daya ikat yang kuat seperti halnya UU,” kata dia.
Menurutnya, berlakunya sebuah SEMA dalam hal ini SEMA larangan tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan, tidak bisa mengalahkan berlakunya UU. Karena itu, dia menyarankan seharusnya aturan larangan praperadilan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). “Bisa saja SEMA, tapi hanya bersifat sementara,” kata dia.
Dia menambahkan SEMA ini telah mempersempit hukum acara praperadilan ketika dihubungkan dengan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang telah memperluas objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. “Jadi, SEMA ini tidak sistematis dan bisa mengacaukan sistem hukum acara,” tambahnya.
Sementara Maqdir Ismail, salah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus praperadilan menentang keras materi muatan SEMA tersebut. Bahkan, Maqdir mengimbau para hakim agar berani mengambil sikap terhadap SEMA yang dipandang bertentangan dengan undang-undang (KUHAP) dan menganjurkan untuk mengabaikan surat edaran tersebut.
Menurutnya, SEMA ini sudah membatasi dan mengurangi hak tersangka untuk mendapatkan akses keadilan. “Hakim harus berani mengambil sikap ketika SEMA bertentangan dengan UU, maka menjadi kewajiban hakim untuk mengabaikan surat edaran itu,” kata Maqdir Ismail. (Baca juga: MA Larang Buron Ajukan Praperadilan, Ini Masukan ICJR)
















