Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA
Berita

Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA

Terpenting, Perpres ini dinilai bakal lebih mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Bukan tidak mungkin masuknya barang haram seperti narkoba makin bertambah. Saya khawatir justru kemudahan masuknya TKA berdampak negatif,” ujarnya.

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu tak sependapat dengan alasan pemerintah menerbitkan Perpres ini untuk meningkatkan dan mempermudah masuknya investor asing demi perbaikan perekonomian. Faktanya, banyak investasi yang masuk memang sudah dipermudah, bahkan mendapat perlindungan. Demikian pula, (proses perizinan) perusahaan-perusahaan asing yang bakal beroperasi tidaklah dipersulit.

 

Menurutnya, kebijakan ini semestinya mewajibkan investor asing yang masuk dan membuka usahanya di Indonesia merekrut tenaga kerja lokal. Sebab, selain investor asing mendapatkan untung, tenaga kerja lokal pun mendapat keuntungan dengan menerima hasil pekerjaannya di perusahaan atau penanaman modal asing tersebut.

 

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi’ Munawar menilai pemerintah dalam menerbitkan Perpres No. 20 Tahun 2018 menggunakan kaca mata tunggal dan pola pikir eksternalitas. Menurutnya, pemerintah tidak cukup mencermati faktor tertentu sebagai dasar menerbitkan kebijakan ini.

 

“Seharusnya, pemerintah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah persoalan hubungan industrial jika membuka ‘kran’ mempermudah masuknya TKA ini,” kata dia.

 

Selain itu, kebijakan tersebut semestinya mempertimbangkan pada fakta minimnya jumlah pengawas TKA. Berdasarkan data Kemenakertrans hanya bekisar 1.200 orang. “Tentunya, jumlah personil pengawas TKA itu tidak berbanding lurus dengan jumlah TKA yang bakal masuk dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.”

 

Bisa dipermainkan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai Perpres No. 20 Tahun 2018 membuka celah bagi TKA untuk mempermainkan izin masa tinggal di Indonesia. Pasal 22 Perpres No. 20 Tahun 2018 menyebutkan, Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Tags:

Berita Terkait