Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul
Terbaru

Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul

Dengan RUU tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis. RUU ini bakal mengabungkan komoditas tembakau dengan komoditas hasil pertanian lain dalam satu pengaturan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Sekaligus nanti sebagai dasar hukum tata kelola, sektor-sektor industri perkebunan yang betul- betul bisa menimbulkan multi efek ekonomi, kesejahteraan, sosial, tenaga kerja, dan sebagainya,” ujar politisi Partai Golkar itu

Anggota Pansus RUU Pertembakauan Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan RUU Pertembakauan masuk daftar Prolegnas Jangka Menengah RUU tersebut berada dalam urutan 114. Cucun menyoroti situasi impor tembakau yang terus mengalami kenaikan. Negara semestinya dapat membatasi impor tembakau dengan memprioritaskan tembakau dalam negeri.

Untuk itu, Cucun mendukung usulan agar judul RUU Pertembakauan diubah menjadi RUU Komoditas Strategis Nasional. Di dalamnya mengatur sektor perkelapasawitan hingga pertembakauan. “Yang terpenting afirmasinya kelihatan bagaimana negara hadir betul-betul melindungi petani. Karena jenis tanaman ini turun-temurun,” imbuhnya.

Menurutnya, perlu ada kesamaan cara pandang melindungi petani yang menghasilkan komoditas pertanian. Dia mengusulkan pembentukan Pansus nantinya melibatkan Komisi IV, VI, VII membahas industri dan Komisi X yang membahas warisan budaya. “Jadi kalau mau Pansus lagi komoditas-komoditas misalkan tadi strategis nasional, apapun namanya yang penting kita ini sering didatangi oleh teman-teman yang di asosiasi petani tembakau itu.”

Apalagi nanti bila disahkannya RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang didalamnya mengatur tentang cukai rokok yang berdampak langsung terhadap petani. Karena itu, satu kebutuhan mendesak soal perlindungan terhadap petani pertembakauan dengan mewujudkan pengaturan pertembakauan digabungkan dengan komoditas pertanian lainnya. “Ini sudah keniscayaan yang harus diwujudkan. Kalau tidak, mau sampai kapan?” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng menilai perlu dibentuk sebuah regulasi yang mampu melindungi kepentingan nasional dan masyarakat luas. Menurutnya, bila memberi judul RUU Pertembakauan bakal memicu permintaan regulasi di sektor komoditas tertentu lain. Misalnya, RUU Perkelapawasitan, Tomat, Perkopian, dan lainnya yang sama pentingnya agar diatur.

“Tetapi prinsipnya yang kita perlukan adalah UU yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kegiatan pertanian. Karena bagaimanapun tembakau di dalam rezim internasional di WTO, masih merupakan komoditas pertanian yang diatur dalam agrement on agriculture,” katanya.

Tags:

Berita Terkait