Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul
Terbaru

Kandas di Tengah Jalan, RUU Pertembakauan Diusulkan Ubah Judul

Dengan RUU tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis. RUU ini bakal mengabungkan komoditas tembakau dengan komoditas hasil pertanian lain dalam satu pengaturan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin. Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin. Foto: RFQ

Memasuki periode ketiga nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan jalan di tempat. Tak hanya menimbulkan pertentangan di kalangan pegiat kesehatan, materi RUU Pertembakauan menimbulkan tarik menarik kepentingan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seperti sektor ketenagakerjaan, pendapatan negara, impor tembakau, hingga cukai rokok. Untuk itu, jalan tengah diusulkan mengubah judul dan materi muatan dalam RUU.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pertembakauan, Firman Subagyo mengatakan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR banyak mengalami hambatan. Selain banyaknya penolakan dari banyak kalangan, juga mengandung tarik-menarik kepentingan banyak sektor antara sektor yang bisa menghidupkan perekonomian, pendapatan negara dari pertembakauan, hingga masalah kesehatan.

Mulanya, Firman sempat menolak RUU Pertembakauan. Soalnya, terdapat dua kepentingan dalam RUU Pertembakauan. Pertama, kepentingan perlindungan dalam negeri. Kedua, kepentingan bagi pihak luar negeri. Baginya, membuat aturan semestinya mengedepankan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan rakyat di dalam negeri

Namun dalam perkembangannya terdapat irisan pandangan antara Komisi IX yang cenderung melihat dari perpektif kesehatan. Sementara Komisi IV dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai pengusul cenderung pada perspektif keseluruhan. Misalnya, dampak terhadap perekonomian nasional, serapan tenaga kerja, serta perlindungan petani. Karena itu, bila tetap bertahan dengan RUU Pertembakauan bakal menyulitkan pembahasan ke depannya.

“Oleh karena itu kita harus menyiasati, ke depan itu Indonesia harus mempunyai UU Perlindungan Terhadap Komoditi Serta Perkebunan yang Strategis,” usulnya dalam sebuah diskusi bertajuk “Menakar Urgensi RUU Pertembakauan” di Komplek Parlemen, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Anggota Komisi IV DPR itu memberi contoh di banyak negara memiliki UU Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis untuk menggali devisa negara. Seperti Jepang, Turki, hingga Malaysia. Namun di Indonesia, ketika muncul RUU Perkelapasawitan nyaris tak besar gelombang penolakan. Sementara RUU Pertembakauan, ramai-ramai semua elemen bergerak menolak.

Dengan menggagas mengubah judul menjadi RUU tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Perkebunan Strategis, Firman berharap dapat mengubah cara pandang banyak kalangan. Setidaknya, pengusul telah memulai kajian dengan Badan Keahlian Dewan (BKD). Dia berharap melalui RUU tersebut nantinya dapat menampung komoditas strategis.

“Sekaligus nanti sebagai dasar hukum tata kelola, sektor-sektor industri perkebunan yang betul- betul bisa menimbulkan multi efek ekonomi, kesejahteraan, sosial, tenaga kerja, dan sebagainya,” ujar politisi Partai Golkar itu

Anggota Pansus RUU Pertembakauan Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan RUU Pertembakauan masuk daftar Prolegnas Jangka Menengah RUU tersebut berada dalam urutan 114. Cucun menyoroti situasi impor tembakau yang terus mengalami kenaikan. Negara semestinya dapat membatasi impor tembakau dengan memprioritaskan tembakau dalam negeri.

Untuk itu, Cucun mendukung usulan agar judul RUU Pertembakauan diubah menjadi RUU Komoditas Strategis Nasional. Di dalamnya mengatur sektor perkelapasawitan hingga pertembakauan. “Yang terpenting afirmasinya kelihatan bagaimana negara hadir betul-betul melindungi petani. Karena jenis tanaman ini turun-temurun,” imbuhnya.

Menurutnya, perlu ada kesamaan cara pandang melindungi petani yang menghasilkan komoditas pertanian. Dia mengusulkan pembentukan Pansus nantinya melibatkan Komisi IV, VI, VII membahas industri dan Komisi X yang membahas warisan budaya. “Jadi kalau mau Pansus lagi komoditas-komoditas misalkan tadi strategis nasional, apapun namanya yang penting kita ini sering didatangi oleh teman-teman yang di asosiasi petani tembakau itu.”

Apalagi nanti bila disahkannya RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang didalamnya mengatur tentang cukai rokok yang berdampak langsung terhadap petani. Karena itu, satu kebutuhan mendesak soal perlindungan terhadap petani pertembakauan dengan mewujudkan pengaturan pertembakauan digabungkan dengan komoditas pertanian lainnya. “Ini sudah keniscayaan yang harus diwujudkan. Kalau tidak, mau sampai kapan?” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng menilai perlu dibentuk sebuah regulasi yang mampu melindungi kepentingan nasional dan masyarakat luas. Menurutnya, bila memberi judul RUU Pertembakauan bakal memicu permintaan regulasi di sektor komoditas tertentu lain. Misalnya, RUU Perkelapawasitan, Tomat, Perkopian, dan lainnya yang sama pentingnya agar diatur.

“Tetapi prinsipnya yang kita perlukan adalah UU yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kegiatan pertanian. Karena bagaimanapun tembakau di dalam rezim internasional di WTO, masih merupakan komoditas pertanian yang diatur dalam agrement on agriculture,” katanya.

Tags:

Berita Terkait