Kapal Tabrak Dermaga, Pemilik Dihukum Bayar Ganti Rugi
Berita

Kapal Tabrak Dermaga, Pemilik Dihukum Bayar Ganti Rugi

Nakhoda yang bertanggung jawab dalam kecelakaan, bukan petugas pemandu.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit

Sedangkan, kuasa hukum IBT Harry F Simanjutak menilai bahwa putusan tersebut sudah benar. “Putusannya sudah benar, sesuai fakta. Gugatan kami memang dikabulkan sebagian. Tapi masalah menerima atau tidaknya nanti ditanyakan dulu ke klien,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Gulf Ahmadi merupakan perusahaan kapal pengangkut barang dalam jumlah besar. Pemilik kapal ini mengklaim bahwa kapalnya rusak akibat IBT lalai memandu keberangkatan kapalnya menuju Xianmen, China. Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada kapal MV Gulf Ahmadi, yakni robeknya lambung kapal sehingga tidak dapat beroperasi.

Melalui gugatannya, Gulf Ahmadi menuntut ganti rugi sejumlah uang senilai Rp6,9 miliar dengan rincian ganti rugi memperbaiki lambung kapal yang robek senilai US$193.000, ganti rugi kapal yang tidak dapat digunakan senilai US$290.000. Sementara itu untuk ganti rugi immaterial, Gulf Ahmadi menuntut senilai Rp1 miliar.

Tidak terima dengan gugatan itu, IBT justru menggugat balik lawannya melalui gugatan rekonvensi. IBT mengganggap bahwa pihaknya yang dirugikan atas tabrakan tersebut. Apalagi, IBT menilai kesalahan ada pada pihak Gulf Ahmadi, yakni kesalahan dari nahkodanya.

Laporan survey report tanggal 5 Oktober 2010 yang menjadi dasar bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan adalah nahkoda. Hal ini dikarenakan sang nahkoda tidak merespons perintah dari petugas pandu Edy Suwanta dari IBT.

Dalam perkara ini, IBT meminta ganti rugi Gulf Ahmadi  ganti rugi senilai US$157.703 untuk materiil dan Rp1 miliar untuk immateriil.

Tags:

Berita Terkait