Kapuspenkum: Kami Sikat Habis Oknum Jaksa Bermasalah di Internal Kejaksaan
Terbaru

Kapuspenkum: Kami Sikat Habis Oknum Jaksa Bermasalah di Internal Kejaksaan

Jamwas sudah mengambil keputusan melakukan pemecatan sementara yang berdampak hilangnya hak-hak sebagai aparatur negara. Selain tidak memberikan bantuan hukum, pemecatan permanen menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana  saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: RES
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: RES

Ulah oknum aparat penegak hukum melakukan perbuatan tercela masih saja terdapat di intitusi penegak hukum. Kali ini, terdapat  dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondosowo, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana  angkat bicara.  Menurutnya pihaknya tak akan pandang bulu terhadap siapapun jajarannya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Langkah tersebut menjadi komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak tegas aparatur Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Tak hanya diproses etik, tapi bakal dipidana oleh korps adhiyaksa bagi oknum jaksa bermasalah hukum.


“Kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya proses pidana, bantuan ataupun pendampingan hukum pun tak akan diberikan Kejaksaan terhadap dua oknum jaksa dari Kejari Bondowoso yang terkena OTT KPK. Tak hanya itu, tindakan pemecatan sudah berada di depan dua oknum jaksa tersebut. Pasalnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah memutuskan mengambil tindakan pemecatan terhadap kedua oknum jaksa.

Baca juga:

Tapi pemecatan bersifat permanen masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar melakukan pemecatan terhadap seorang aparatur negara. Kendati pemecatan masih bersifat sementara, tapi dipastikan kedua oknum jaksa itu bakal kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.


“Jamwas siang tadi mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara. Jadi sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dari jabatannya dan tidak diberikan hak-haknya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait