Kapuspenkum: Kami Sikat Habis Oknum Jaksa Bermasalah di Internal Kejaksaan
Terbaru

Kapuspenkum: Kami Sikat Habis Oknum Jaksa Bermasalah di Internal Kejaksaan

Jamwas sudah mengambil keputusan melakukan pemecatan sementara yang berdampak hilangnya hak-hak sebagai aparatur negara. Selain tidak memberikan bantuan hukum, pemecatan permanen menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali mengatakan tindakan tegas tersebut dalam rangka upaya bersih-bersih di internal korps adhiyaksa. Lagipula sedari awal Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menegaskan komitmennya menindak tegas jajarannya yang melakukan perbuatan tercela, apalagi pidana.

Nah, sebagai bagian upaya mendukung bersih-bersih di tubuh korps adhiyaksa, Kejaksaan Agung membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak eksternal melaporkan bila terdapat oknum jaksa melakukan pelanggaran. Dia pun mengapresiasi dan dukungan dalam penegakan hukum. Apalagi terkait dengan oknum dari pihak kejaksaan.

Kejaksaan sebagai intitusi penegak hukum membutuhkan jaksa yang tak saja bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan adhyaksa, tapi juga cerdas dan berintegritas. Karenanya, sambung Ketut, Kejaksaan bakal melahirkan jaksa yang berintegritas, cerdas  dan berdedikasi tinggi dengan melakukan seleksi yang ketat.

Penetapan tersangka

Terpisah, KPK resmi menetapkan PJ dan AKDS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Selain itu, dua orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dilansir Antara.

Rudi menceritakan ihwal kasus tersebut. Bermula saat Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

Atas perintah PJ yang Kajari Bondowoso kepada Kasipidsus AKDS, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Singkat cerita, AKDS pun menyampaikan atensi YSS dan AIW kepada PJ. Gayung bersambut, PJ memerintahkan AKDS agar mengkomodir keinginan keduanya. Saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Informasi tersebut sampai ke ‘kuping’ KPK. Penyidik lembaga antirasuah itu pun bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan berujung  dengan OTT terhadap empat orang yang sudah berstatus tersangka itu dengan barang bukti uang tunai Rp225 juta. Keempatnya kemudian diboyong ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan awal, diketahui telah terjadi penyerahan fulus kepada AKDS dan PJ dengan total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan. Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait