Pandangan DPR Soal Konstitusionalitas Kewenangan Penyidikan Kejaksaan
Terbaru

Pandangan DPR Soal Konstitusionalitas Kewenangan Penyidikan Kejaksaan

Sederhananya, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut (yang dimohonkan pengujian, red) bukan ketentuan yang bersifat umum. Terdapat pengecualian di dalamnya dan hal demikian sangat lazim dan jika diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap tiga undang-undang (UU) yakni Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan); Pasal 39 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau Kejaksaan” UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait kewenangan penyidikan kejaksaan dalam tindak pidana tertentu.   

Sidang ketiga ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Habiburokhman mewakili DPR menyampaikan beberapa poin keterangan atas dalil permohonan yang diajukan M. Jasin Jamaluddin. Habiburokhman mengatakan KUHAP telah menerapkan proses penegakan hukum yang proporsional dengan penerapan diferensiasi pada setiap komponen agar masing-maisng aparat memiliki batasan yang jelas akan tugasnya.

Sehingga, tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya. Selain itu, diferensiasi dilakukan untuk membagi peran penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

“Meski setiap komponen memiliki kewenangan tertentu untuk peran yang berbeda, tetapi dalam mewujudkan sistem keadilan yang utuh, setiap komponen harus melakukan koordinasi yang baik. Namun karena alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pemberian kewenangan khusus, sehingga perlu pula adanya koordinasi yang baik dan jelas tentang pengecualian yang dimaksud,” ujar Habiburokhman di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip laman MK, Rabu (17/5/2023) kemarin.   

Baca Juga:

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, selain KUHAP ada pula UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU KPK, UU Tipikor adalah undang-undang yang memberikan pengecualian atau wewenang khusus. Ia menganalogikan dengan keberadaan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sederhananya, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut (yang dimohonkan pengujian, red) bukan ketentuan yang bersifat umum. Dengan kata lain, terdapat suatu pengecualian di dalamnya dan hal demikian sangat lazim dan jika diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus.

Tags:

Berita Terkait