Dalam keheningan yang syahdu dan penuh haru, Karen Mills, arbiter internasional pertama Indonesia yang menjadi pionir dalam penyelesaian sengketa global, telah dikebumikan di pekarangan rumahnya di kawasan Gunung Putri, Bogor, Selasa (12/8/2025). Karen Mills meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit TB Simatupang, Jakarta.
Partner dari Karimsyah Law Firm, Mirza A. Karim menceritakan bahwa kiprah Mills di Indonesia dimulai bukan dari dunia hukum, melainkan dari kecintaannya pada seni dan budaya. Dia pertama kali datang sebagai kolektor barang antik dari berbagai wilayah Nusantara. Perlahan, kecintaanya pada negeri ini membawanya masuk ke dunia hukum.
“Mills sudah tinggal di Indonesia sudah hampir kurang lebih 40 tahun. Dia masuk menjadi pengacara di beberapa law firm ternama di Indonesia, kemudian terakhir sebelum wafatnya, dia mengabdikan kemampuanya di Karimsyah Law Firm selama 28 tahun sejak tahun 1997,” kata Mirza saat diwawancara usai pemakaman.

Partner Karimsyah Law Firm Firmansyah (kiri), advokat senior Frans Hendra Winarta (tengah), dan Co-chair CIArb Ilman Rakhmat. Foto: RES
Baca Juga:
Indonesia Berduka, Praktisi Arbitrase Internasional Karen Mills Tutup Usia
Tips Sukses KarimSyah Law Firm Tangani Perkara Arbitrase Internasional
Sepanjang karirnya, Mills dikenal sebagai pionir di bidang arbitrase internasional di Indonesia. Reputasinya dibangun melalui keterlibatan dalam berbagai sengketa korporasi dan kasus-kasus besar, termasuk mewakili pemerintah Indonesia dalam sidang arbitrase internasional pada awal era reformasi.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengungkapkan salah satu momen penting dalam karier Mills adalah keterlibatannya dalam negosiasi terkait proyek listrik swasta (independent power producers) bersama tim hukum yang dipimpin almarhum Adnan Buyung Nasution.
Meski berkewarganegaraan Amerika Serikat, dedikasinya di Indonesia melampaui sekadar kariernya lantaran memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Dalam banyak kesempatan, dia gigih membela kepentingan Indonesia di forum internasional, bahkan di tengah tekanan dari pihak lawan yang berasal dari negara asalnya.
“Seorang pengacara Amerika yang menjadi lawannya dalam sidang arbitrase internasional mengatakan kepada saya, Karen Mills lebih Indonesia (nasionalis, red) dibandingkan advokat Indonesia asli,” kenang Arsul.
Gaya hidup Mills, kata Arsul, jauh dari kemewahan. Dia memilih tinggal di kawasan sepi, menjalani kehidupan sederhana dan membangun hubungan akrab dengan lingkungan sekitarnya. Sifat rendah hati ini menjadi ciri khas yang membedakannya dari banyak profesional internasional lain.
“Dia juga mau memberikan pelayanan hukum secara pro bono,” imbuhnya.

Partner Karimsyah Law Firm Rizki Karim (kedua dari kiri). Foto: RES
Selain prestasi di ruang sidang, Partner dari Karimsyah Law Firm lainnya, Rizki Karim menilai bahwa Mills memiliki perhatian besar pada regenerasi praktisi hukum, dengan aktif memberikan pelatihan, menjadi pembicara di berbagai seminar, dan membimbing mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Diponegoro. Termasuk menjadi penggerak dalam kegiatan moot court untuk melatih kemampuan beracara mahasiswa di Indonesia.
“Jadi banyak sekali ilmu-ilmu dari Karen Mills yang sudah dibagikan ke banyak orang di tanah air,” ungkap pria yang kerap disapa Kiki.
Dalam komunitas arbitrase internasional, Mills juga aktif di Chartered Institute of Arbitrators (CIArb), khususnya untuk chapter Indonesia. Co-Chair CIArb, Ilman Rakhmat pun menuturkan bahwa Karen Mills menjadi salah satu tokoh penting yang mempromosikan undang-undang arbitrase Indonesia di kancah global. Meski banyak arbiter internasional yang menilai bahwa regulasi tersebut belum baik karena tidak mematuhi instrumen United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL).
“Mills sangat passionate dengan arbitrase di Indonesia termasuk perkembangannya. Bahkan, menurutnya undang-undang arbitrase di Indonesia paling ramah dalam praktik arbitrase,” jelas Ilman.

Partner SSEK Dewi Savitri Reni dan Founding Partner SSEK Law Firm Ira Andamara Eddymurthy. Foto: RES
Bagi Ilman, ketekunan dan ketelitian Mills dalam menangani perkara patut dicontoh oleh para praktisi hukum di tanah air. Meskipun Mills menangani sektor yang tidak dipahaminya dengan baik seperti sektor minyak dan gas (migas), dirinya berupaya mempelajari seluruh aspek teknis industri tersebut agar dapat memberikan argumentasi hukum yang kokoh.
Karena itu, kepergian Karen Mills menjadi duka mendalam bagi para kolega dan dunia profesional hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang arbitrase. Para praktisi senior maupun junior yang pernah merasakan langsung bimbingannya kini kehilangan figur, mentor yang pintar, dan gigih dalam membela kepentingan Indonesia. Warisan intelektualnya yang tertanam membawa semangat untuk mencintai Indonesia melalui arbitrase.
Selamat jalan, Karen.....
















