KarimSyah Law Firm Promosi Rizki Karim sebagai Partner Baru
Terbaru

KarimSyah Law Firm Promosi Rizki Karim sebagai Partner Baru

Posisinya berlaku efektif sejak 22 September 2023. Dengan bergabungnya Rizki sebagai Partner, kini KarimSyah Law Firm mempunyai total 3 Partner.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Baru KarimSyah Law Firm Rizki Karim. Foto: Istimewa
Partner Baru KarimSyah Law Firm Rizki Karim. Foto: Istimewa

Akhir September lalu, KarimSyah Law Firm secara resmi telah mempromosikan Rizki Karim sebagai Partner baru. Posisinya itu berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2023. Dengan bertambahnya Rizki Karim dalam jajaran Partner, kini KarimSyah Law Firm memiliki total 3 Partner.

"Tentu ini untuk memperkuat tim kita ya. Tak bisa dipungkiri dunia kita (lawyering) sekarang sangat kompetitif. Dengan adanya Rizki bisa menguatkan kantor kami supaya bisa memenuhi kebutuhan atau ekspektasi klien di market lokal ataupun internasional," ungkap Firmansyah selaku Managing Partner KarimSyah Law Firm ketika dihubungi Hukumonline, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan promosi ini dilakukan karena ada kebutuhan firma hukum atas Partner di bidang yang relatif sibuk. KarimSyah Law Firm cukup sibuk di lingkup arbitrase. Kini, ada 2 kasus dalam lingkup arbitrase internasional yang sedang berlangsung.

Untuk itu, beracara di arbitrase internasional, maka diperlukan kerja sama tim yang baik dengan sosok Partner yang dapat memimpin tim di sidang-sidang arbitrase. Sehubungan dengan itu, pria yang akrab disapa Kiki ini dinilai mumpuni mengemban tanggung jawab tersebut dengan rekam jejak pekerjaannya yang amat baik.

"Lalu, kemandirian dalam menangani perkara. Istilahnya kalau seseorang sudah memiliki kapasitas, kapabilitas, dan dalam bahasa yang sederhana sudah mandiri mengerjakan sebuah kasus atau memberi advice kepada klien, itu jadi pertimbangan utama seseorang bisa menjadi Partner," terangnya.

Kemampuan berbahasa, khususnya bahasa Inggris juga menjadi syarat utama yang dilihat firma dalam mempromosikan Kiki menjadi Partner. "Kalau Partner, dia sudah bisa mandiri ketika ada kasus baru, kita bisa mempercayai dia menjalankan profesi advokatnya. At the end of the day, tentu klien happy dengan interaksi dan service legal-nya," kata dia.

Tags:

Berita Terkait