Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja
Utama

Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja

Disusul jenis pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan, keterlambatan notifikasi merger, dan kemitraan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia menjelaskan, inisiatif KPPU dapat muncul dari berbagai sumber, mulai dari pemberitaan di media, aksi unjuk rasa, hingga temuan pola industri yang didominasi oleh pemain tertentu, terutama di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Perusahaan yang punya dominant position biasanya masuk radar pengawasan KPPU,” tambahnya.

Setelah laporan masuk atau inisiatif diambil, KPPU akan melakukan tahap klarifikasi. Untuk kasus laporan, KPPU memverifikasi siapa pelapor dan terlapor, serta relevansi peristiwa dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk inisiatif, proses dimulai dari penyelidikan awal.

“Tujuannya adalah memastikan apakah ini benar-benar isu persaingan usaha, atau justru masalah perdata atau pidana. Banyak laporan yang ternyata hanya bentuk ketidakpuasan pihak tertentu, misalnya kalah tender, yang belum tentu melanggar hukum persaingan,” jelas Asep.

Jika ditemukan bukti awal yang cukup dan KPPU memiliki kewenangan, barulah perkara naik ke tahap penyelidikan. Dalam konteks hukum persaingan usaha, penyelidikan setara dengan penyidikan di perkara pidana, yaitu sudah ada dugaan kuat terjadi pelanggaran dan pihak terlapor telah teridentifikasi.

Dalam tahap penyelidikan, KPPU memanggil saksi, ahli, pelapor, dan terlapor untuk memberikan keterangan (BAP). Durasi penyelidikan bisa 60 hari dan diperpanjang berkali-kali sesuai kebutuhan. Setelah data dan bukti terkumpul, investigator menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) untuk dibahas di rapat komisi.

“Kalau hasil rapat komisi menyatakan bukti tidak cukup, perkara bisa dihentikan. Tapi jika cukup, maka lanjut ke pemeriksaan pendahuluan,” ujar Asep.

Pemeriksaan pendahuluan berlangsung 30 hari kerja oleh majelis komisioner. Di tahap ini, dugaan pelanggaran disampaikan kepada terlapor yang berhak memberikan tanggapan beserta bukti pendukung. Jika majelis menilai tanggapan memadai, perkara bisa dihentikan. Jika tidak, perkara lanjut ke pemeriksaan lanjutan, yang bersifat seperti persidangan dengan agenda pembuktian dari kedua pihak.

Asep memaparkan bahwa di beberapa tahap, terlapor bisa memilih skema “perubahan perilaku” untuk menghindari sanksi denda, dengan syarat menghentikan pelanggaran atau membatalkan perjanjian yang dilarang. Namun, opsi ini tidak berlaku untuk pelanggaran serius seperti kartel, persekongkolan tender, atau keterlambatan notifikasi merger.

“Kalau terlapor mengakui pelanggaran dan tidak melakukan pembelaan, proses bisa masuk acara cepat, selesai dalam sekitar 30 hari,” terangnya.

Adapun perkara persaingan usaha bersifat hukum publik, bukan perdata, karena menyangkut kepentingan banyak orang. Dampak pelanggaran bisa dirasakan luas, misalnya masyarakat harus membayar harga lebih mahal dari yang seharusnya. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan yang serius dari KPPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info