Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja
Utama

Kartel Masih Dominasi Tren Perkara KPPU, Denda Kian Agresif Pasca UU Cipta Kerja

Disusul jenis pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan, keterlambatan notifikasi merger, dan kemitraan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia menyebut dua perkara terbaru yang menarik perhatian publik. Pertama, kasus PT Sany dengan denda Rp449 miliar, yang menjadi denda terbesar untuk satu grup usaha sejauh ini meski belum berkekuatan hukum tetap. Kedua, perkara Google yang tahun ini dijatuhi denda Rp202,5 miliar, juga belum final.

“Dari dua putusan ini terlihat KPPU cukup agresif. Jumlahnya jauh di atas batas lama, dan ini menjadi catatan penting bagi pelaku usaha bahwa risiko dendanya kini bisa sangat besar,” ujarnya.

Ayya juga mengingatkan soal kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Berdasarkan aturan, transaksi yang memenuhi kriteria tertentu harus dilaporkan ke KPPU dalam waktu 30 hari kerja sejak efektif berlaku. Beberapa tahun terakhir, jumlah perkara keterlambatan notifikasi memang menurun. Namun, belakangan keterlambatan tidak hanya disebabkan kurangnya kesadaran pelaku usaha, tapi juga kendala teknis dalam proses kelengkapan dokumen.

Ia mencontohkan, ada perusahaan yang sudah menyampaikan notifikasi tepat waktu, tetapi dokumen dinilai tidak lengkap oleh KPPU. Proses melengkapi dokumen ini memakan waktu sehingga melampaui tenggat 30 hari kerja, dan akhirnya dianggap terlambat.

“Ada yang terlambat satu sampai lima hari, hanya karena kelengkapan administrasi,” tambahnya.

Karena itu, ia mengimbau agar kewajiban notifikasi dimasukkan sejak tahap awal perencanaan aksi korporasi dan tidak bisa menunggu sampai transaksi closing baru menyiapkan notifikasi. Tim legal perusahaan harus memastikan sejak awal bahwa kewajiban ini dipenuhi, termasuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung.

Hukumonline.com

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan. Foto: Hukumonline

Sementara itu, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan menjelaskan secara rinci mekanisme penanganan perkara persaingan usaha di KPPU. Sumber perkara bisa berasal dari laporan masyarakat maupun inisiatif KPPU sendiri.

“Kalau perkara yang berasal dari laporan, biasanya banyak terkait tender. tapi dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus yang menarik perhatian publik justru lebih banyak berasal dari inisiatif KPPU,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info