Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah
Utama

Kasasi Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Kubu Peradi Soho Klaim yang Sah

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto akan meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi sebagai badan hukum yang sah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Atas putusan ini, Peradi kubu Fauzie mengajukan banding ke Pengadian Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Majelis mengabulkan sebagian permohonan Peradi pimpinan Fauzie (Peradi Soho) terhadap Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, sekaligus membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019.   

Dalam putusan banding perkara bernomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT tertanggal 10 Juni 2020 ini dijelaskan, pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan ke depan dan belum memilih ketua umum. Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II ini, Fauzie Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak, sehingga menyatakan sah kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru itu. Atas putusan banding ini, Luhut mengajukan kasasi.   

Peradi Soho yang sah

Ketika dikonfirmasi Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. “Berdasarkan putusan yang bisa kita baca di website MA, jelas disebutkan kasasi yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh MA,” ujar Otto di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Dia menjelaskan kubu Luhut mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi Soho di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai kepengurusan Peradi yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Baginya, putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 10 Juni 2020 itu. 

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah.” 

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto menegaskan pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Soho sebagai badan hukum yang sah. “Saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” klaimnya.

“Semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu.” 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait