Kasus Akil Bukti Proses Seleksi Hakim MK Bermasalah
Berita

Kasus Akil Bukti Proses Seleksi Hakim MK Bermasalah

Proses seleksi harus lebih transparan dan membuka partisipasi publik.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Kasus Akil Bukti Proses Seleksi Hakim MK Bermasalah
Hukumonline

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Agenda sidang adalah penyerahan bukti surat dari penggugat dan penyerahan duplik dari pihak intervensi (Patrialis Akbar).

Usai persidangan yang berlangsung singkat, Kuasa Hukum Penggugat dari YLBHI, Bahrain menuturkan bahwa kasus penangkapan (mantan) Ketua MK Akil Mochtar bisa menjadi pelajaran agar pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

Bahrain menjelaskan pada periode pertama, pemilihan Akil sebagai hakim konstitusi memang dilakukan lewat fit and proper test secara terbuka di Komisi III DPR, tetapi itu tak lagi dilakukan ketika perpanjangan masa jabatannya habis. “Dia langsung diberi SK (Surat Keputusan) perpanjangan,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Bahrain, bila mengacu ke Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif maka ceritanya mungkin akan berbeda.

“Kalau dipublikasikan lagi dan publik diberi kesempatan untuk memberi masukan mungkin akan ada masukan mengenai sepak terjang Akil selama menjabat sebagai hakim konsitusi,” ujarnya.

Karenanya, Bahrain menuturkan bahwa ketentuan Pasal 19 UU MK itu tak bisa disimpangi bila kita ingin mendapatkan hakim konstitusi yang berkualitas. Dasar Pasal 19 UU MK yang dijadikan sebagai alas gugatan untuk mempersoalkan Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. 

“Komentar presiden setelah penangkapan Akil, yang menyatakan bahwa pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan publik harus tahu itu bertolak belakang dengan tindakannya mengangkat Patrialis. Presiden baru sadar bahwa rekam jejak itu penting dan perlu ada kesempatan publik memberi masukan sesuai dengan UU MK,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait