Kasus Buruh Tangerang, Cermin Minimnya Pengawasan
Berita

Kasus Buruh Tangerang, Cermin Minimnya Pengawasan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten berdalih kekurangan pengawasan.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit

Kegiatan itu berhasil mengamankan 25 korban, 5 mandor, pemilik perusahaan dan Kepala Desa Lebak Wangi dan diboyong ke polres Tigaraksa. Dalam proses itu ditemukan pula lima orang pekerja yang disekap dalam ruangan. Namun, setelah pihak polres melakukan BAP, Haris menyebut pasal yang dikenakan kepada pelaku sangat minim. Yaitu hanya terkait tindakan pengekangan kebebasan orang lain dan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 333dan 351 KUHP.

Padahal, pasal yang mestinya dikenakan lebih dari itu karena berkaitan dengan kasus lain seperti UU Perlindungan Anak karena ada anak yang dipekerjakan. Serta UU Ketenagakerjaan karena peristiwa itu menyangkut hukum ketenagakerjaan dan beberapa peraturan lainnya. “Kami minta sejumlah pasal dalam berbagai ketentuan itu dimasukkan,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Senin (6/5).

Apalagi Haris menduga ada keterlibatan aparat Kepolisian dalam kasus kerja paksa itu yang ditengarai sebagai pelindungperusahaan. Anehnya, dalam BAP, kedua oknum itu tak dimasukan namanya. Kejanggalan lainnya, Haris melanjutkan, kenapa polres Tigaraksa dan polsek setempat tidak membongkar kasus itu sedari awal. Padahal, Haris mencatat perusahaan itu sudah berjalan cukup lama. Bahkan warga sekitar serta korban sering melihat ada aparat keamanan yang mampir ke perusahaan.

Selain mendesak Mabes Polri untuk mempertegas dimana kewenangan penanganan kasus itu, apakah polres Tigaraksa atau Polda Metro Jaya, Haris mengatakan KontraS bakal melaporkan kasus ini ke lembaga negara lain. Seperti Ombudsman, untuk mendesak agar pihak kepolisian yang dekat dengan lokasi perusahaan diperiksa.

Begitu pula Komnas HAM, KontraS akan mengadukannya ke Ombudsman karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan korban dan disinyalir mengklaim hasil penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian. Tak tertutup kemungkinan hal tersebut juga bakal dilakukan kepada Kementerian yang bersangkutan seperti Kemenakertrans atau Disnakertrans.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info