Penyekap Buruh Tangerang Akan Dituntut Pasal Berlapis
Berita

Penyekap Buruh Tangerang Akan Dituntut Pasal Berlapis

Polisi diapresiasi karena cepat merespon laporan korban.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Penyekap Buruh Tangerang Akan Dituntut Pasal Berlapis
Hukumonline

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans Muji Handaya mengatakan para tersangka penyekapan buruh di Tangerang akan dituntut secara pidana dengan pasal berlapis. Antara lain dengan KUHP, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan mereka, saat ini kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," kata Muji Handaya, Minggu (5/5).

Namun, menurut dia, fokus sekarang adalah penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana, agar menjadi efek jera, dan pelajaran bagi para pengusaha lain, sehingga mereka menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

Ia memaparkan beberapa peraturan yang dilanggar adalah pemberian upah minimum, UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, Undang-undang Ketenagakerjaan mengenai pengaturan waktu kerja serta konvensi ILO 182 mengenai mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk.

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan terhadap peraturan perindustrian dimana dilakukan kegiatan usaha tidak sah kemudian undang-undang perlindungan anak melakukan eksploitasi.

"Kemudian yang paling berat adalah di bidang KUHP hukum pidana apakah itu penyekap, apakah itu menghilangkan hak sipil, hak beribadah dan sebagainya," kata Muji.

Halaman Selanjutnya:
Tags: