Kasus Covid-19 Melonjak, Daerah Diminta Optimalkan Implementasi PPKM
Terbaru

Kasus Covid-19 Melonjak, Daerah Diminta Optimalkan Implementasi PPKM

Sesuai arahan Presiden, pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota khususnya di Pulau Jawa, harus terbiasa mengamati situasi terkini dengan membaca data baik sehingga dapat segera dilakukan langkah antisipatif.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. “Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat. Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Tags:

Berita Terkait