Kasus Covid-19 Omicron Menurun, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi
Terbaru

Kasus Covid-19 Omicron Menurun, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi

Selain daerah Jawa-Bali, kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali juga mulai mengalami penurunan. Meskipun masih di atas 1, angka reproduksi kasus efektif (Rt) di luar Jawa-Bali juga menurun signifikan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Dia menambahkan dalam berapa hari terakhir jumlah kasus kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan. “Kami memprediksi dalam waktu dekat provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator,” imbuhnya.

Seiring level asesmen yang menunjukkan tanda perbaikan, ungkap Menko Marves, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup signifikan. Ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility dalam sepekan terakhir.

Sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi dan peningkatan mobilitas masyarakat tersebut, imbuh Luhut, pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

“Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali, untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen di Jawa-Bali. Saya juga mohon dan minta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” tandasnya.

Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Terkait kebijakan Covid-19, pemerintah sebelumnya juga menerbitkan aturan baru terkait perjalanan domestik selama pandemi, yakni keharusan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu (2/3) lalu.

Tags:

Berita Terkait