Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP
Terbaru

Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah. Foto: CR-27
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqamah. Foto: CR-27

Peristiwa penangkapan yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo oleh aparat kepolisian berbuntut panjang. Ratusan aparat gabungan sedikitnya diketahui menangkap 64 warga Desa Wadas yang diduga menjadi provokator dan membawa senjata tajam.

Para warga melakukan aksi demonstrasi lantaran menolak lahannya digunakan untuk penambangan batu andesit. Tanah seluas 124 hektar tersebut sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan waduk Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.

Warga desa khawatir dengan adanya pembangunan waduk ini akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian warga di Desa Wadas adalah petani. (Baca: Tindakan Represif Aparat di Desa Wadas Dicurigai Kekerasan Terencana)

Penangkapan dilakukan karena warga desa dianggap melakukan provokasi dan penolakan terhadap pengukuran lahan yang akan dijadikan untuk penambangan batu andesit. Penangkapan disertai dengan represif yang dikendalikan dengan cara-cara kekerasan, paksaan dan intimidatif.

Hukum represif berada dalam rezim yang represif, yaitu rezim yang menempatkan seluruh tindakannya merawat kepentingan kekuasaan. Tertib sosial dan hukum dalam masyarakat dikendalikan dengan cara-cara kekerasan, paksaan dan intimidatif. Hukum represif ini diperuntukkan hanya untuk melanggengkan keadilan kelas terutama kelas yang berkuasa. 

Milda Istiqomah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengungkapkan penangkapan yang dilakukan secara represif yang dilakukan oleh negara saat ini merupakan kekerasan yang berulang.

“Tindakan aparat sejak beberapa tahun ke belakang selalu seperti ini melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan dan berusaha untuk menjustifikasi menunjukkan suatu aturan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kepolisian tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas. Menurutnya, pada saat konferensi pers, Polri menyampaikan alasan yang tidak masuk akal

“Alasan penangkapan warga yaitu ditemukannya senjata, lalu ketika dikonfirmasi ternyata senjata yang digunakan adalah milik ibu-ibu yang dipakai untuk bekerja,” ujarnya.

Ia menyayangkan pola kekerasan yang dilakukan oleh aparat terus berulang dan terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Hak kebebasan berekspresi dan berkumpul banyak di kritik, aparat yang seharusnya menjamin memberikan perlindungan dan menjadi keamanan demonstran malah kemudian menangkap dengan tindakan represif.

Milda mengatakan, negara memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan itu bahwa ada prosedur penangkapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

Pejabat yang berwenang: 1. KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan. Tetapi, dalam Pasal 16 Ayat 1 KUHAP, penyidik dapat memerintahkan penyelidik untuk melakukan penangkapan. Dengan begitu, jika tidak ada perintah oleh penyidik, penyelidik tidak berwenang melakukan penangkapan.

Alasan penangkapan: 1. Penangkapan hanya diperbolehkan apabila sudah ‘cukup bukti’. Mengacu Pasal 17 KUHAP, istilah ini dimaknai sebagai ‘seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal terdapat dua alat bukti yang sah.

2. Alasannya, selain meminimalisir penggunaan subjektifitas penyidik atau penyelidik dalam melakukan penangkapan, juga agar penangkapan tetap memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.

Tata cara penangkapan: 1. Penyidik atau penyelidik yang melakukan penangkapan memperlihatkan surat tugas. Di dalamnya, tercantum identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa.

2. Jika tertangkap tangan, surat perintah penangkapan tidak diperlukan. Tapi, penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (Pasal 18).

3. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, penangkapan harus mampu mencerminkan perlakuan yang sopan dan tidak merendahkan martabat seseorang. Cara menangkap dan menahan seseorang juga harus mengacu pada prinsip-prinsip etik dan moral.

Sebelumnya, pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto memandang aparat polisi dan instansi terkait telah melaksanakan tugas dan kewajibannya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.

"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

Menurut Sisno, kasus di Wadas yang terjadi beberapa hari lalu saat sebagian orang mengkritisi dan membingkai cerita (framing) terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang tepat dari masyarakat ataupun anggota polisi sendiri terhadap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info