Meski demikian, salah satu tantangan utama dalam implementasi UU TPKS adalah rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual. Tidak sedikit yang masih menganggap pelecehan verbal atau digital sebagai hal sepele, padahal secara hukum telah diatur sebagai bagian dari tindak pidana.
Dalam konteks tersebut, pendekatan yang selama ini dilakukan cenderung reaktif, yakni baru bergerak ketika kasus mencuat ke publik. Padahal, UU TPKS mengamanatkan adanya upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya memasukkan materi terkait pencegahan kekerasan seksual ke dalam kurikulum pendidikan, termasuk pemahaman mengenai konsep persetujuan (consent) dan relasi kuasa. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami aspek hukum secara normatif, tetapi juga memiliki kesadaran etik dalam berinteraksi.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam evaluasi maupun investigasi. Langkah ini penting untuk memperkuat akuntabilitas serta memastikan penerapan prinsip UU TPKS. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan.
Komisi III DPR pun menyatakan akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik. Fokusnya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi dan pembenahan sistem. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual selaras dengan tujuan UU TPKS.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” tutupnya.
















