Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil
Terbaru

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Dituntaskan dengan Adil

Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.

"Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," kata Edi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (29/1) lalu.

Sebelumnya pada perkara itu, korban M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai sepeda motor tewas dan menjadi tersangka, sedangkan purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.

Baca Juga:

Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri, Edi sarankan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang.

Dia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dengan pensiunan Polri, ESBW.

Akibatnya, perkara ini menjadi stagnan walau sudah tiga kali Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban," katanya.

Dia memaklumi jika penetapan tersangka terhadap korban yang meninggal dunia sangat menyakitkan keluarga korban. Menurutnya, penetapan korban sebagai tersangka sudah barang tentu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan polisi dan dipersepsikan publik seolah olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional," katanya.

Edi memahami komitmen penyidik yang ingin menyelesaikan perkara ini agar cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Dalam menyelesaikan perkara ini, kata dia, dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan lalu lintas ini selesai.

"Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini," katanya.

Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa UI yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, seperti dilansir Antara.

Ia mengakui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, kata dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya pula.

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya.

Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu.

Tags:

Berita Terkait