Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Momentum Pemerintah Reformasi Peradilan Militer
Terbaru

Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Momentum Pemerintah Reformasi Peradilan Militer

Proses penegakan hukum terhadap 6 anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi harus dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Proses penegakan hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Peristiwa itu menurut Gufron menjadi momentum penting pemerintah dan DPR mendorong reformasi peradilan militer. Agenda itu sudah dimandatkan sejak reformasi tahun 1998, tapi sampai sekarang mandek.

“Reformasi sistem peradilan militer merupakan bagian dari agenda yang telah dimandatkan sejak awal reformasi 1998 untuk mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan untuk mencegah impunitas terhadap bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana,” tegas Gufron.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu kembali menunjukkan bentuk kesewenang-wenangan militer akibat pendekatan militeristik yang digunakan pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Papua. Peristiwa itu menyebabkan pelanggaran HAM fundamental yakni hak untuk hidup yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

“Pelanggaran instrumen yang kami maksud mulai dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Fatia dalam keterangannya.

Fatia menyebut para pelaku harus diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran hukum pidana, bukan hukum militer. Proses penegakan hukum melalui peradilan militer hanya memberi ketidakadilan bagi keluarga korban. “Selama ini proses peradilan militer cenderung tertutup dan kerapkali terjadi praktik impunitas,” ujarnya.

Proses penegakan hukum itu juga harus menyasar komandan kesatuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, mengingat dalam institusi militer dikenal adanya pertanggungjawaban komando. “Kami juga mendesak agar proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga korban.”

Tags:

Berita Terkait