Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi
Utama

Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi

Agar saksi dan keluarga korban dapat memberikan keterangan secara bebas guna mengungkap peristiwa secara jelas. Bagi KAI, pembacokan terhadap Jurkani menjadi serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum, sehingga harus menjadi perhatian serius.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Meninggalnya Advokat Jurkani akibat diduga dianiaya dengan bacokan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dimana Jurkani tercatat sebagai anggota KAI. Terlebih, meninggalnya Jurkani sedang menjalani tugasnya sebagai advokat, menangani kliennya sebuah perusahaan batubara PT Anzawara Satria di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dalam upaya membongkar kasus penganiayaan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) berfokus pada mengawal proses perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban agar memberikan keterangan secara aman dan bebas. “Fokus kami pentingnya penegakan hukum. Kemudian perlindungan bagi korban dan saksi,” ujar Sekretaris Umum (Sekum) DPP KAI, Ibrahim Massindenreng melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Kamis (4/11/2021).

Ibrahim membenarkan Jurkami adalah anggota KAI yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Setelah mendengar kabar duka anggotanya merupakan korban pembacokan, DPP KAI langsung melakukan konfirmasi dan investigasi. Jurkani, sesaat sebelum pembacokan memang tengah melakukan monitoring dan relokasi wilayah pertambangan milik kliennya.

Awal mulanya di wilayah konsesi pertambangan milik klien Jurkani ini, sering terdapat penambangan ilegal. Jurkani pun telah melaporkan hal ini ke Polres dan Polda setempat. Namun tak mendapatkan tindakan hukum sebagaimana yang diharapkan. Tak patah arang, Jurkani melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Wilayah konsesi pertambangan pun diberikan police line. Namun tetap saja diterabas para penambang ilegal meskipun sudah ditetapkan dua tersangka,

“Ada alibi, ada orang mabuk berpapasan di jalan, cekcok kemudian korban dibacok,” kata Ibrahim menduga.

Terlepas apapun alibinya, kata Ibrahim, target utama penegakan hukum pengungkapan kasus ini secara objektif. Dia kembali menekankan keluarga korban dan saksi harus mendapat perlindungan terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mendapat perlindungan yang memadai bagi saksi dan keluarga korban.

Dia mengungkapkan kasus ini dikait-kaitkan dengan persoalan politik di Kalimantan Selatan, tapi DPP KAI fokus pada fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasus ini. Ibrahim berharap penyidik bekerja profesional guna mengungkap kasus ini secara jelas. “Kita berhati-hati melihat perkara ini karena kita agak memahami kondisi di sana memang ada irisan politk, tapi kita tidak masuk ke ranah itu. Fokus kita saksi dan keluarga korban ini harus dilindungi karena kalau saksi tidak berani komentar kasus ini bakal tidak terungkap,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait