Kasus PT GNI, Pemerintah Imbau Perusahaan Sikapi Tuntutan Pekerja Secara Bijak
Terbaru

Kasus PT GNI, Pemerintah Imbau Perusahaan Sikapi Tuntutan Pekerja Secara Bijak

Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan dan konstitusi sekaligus mengimbau PT GNI bersikap lebih terbuka.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran dinas ketenagakerjaan kabupaten Morowali Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa itu.

"Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan," papar Ida.

Dari informasi yang diperolehnya, Ida menyebut bentrokan dipicu karena masalah ketenagakerjaan yang dituntut perwakilan SPN. Tuntutan yang disampaikan antara lain K3, pengupahan, dan PHK. “Anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing adalah tidak benar,” tegasnya.

Ida mencatat sebagian tuntutan pekerja dikabulkan perusahaan. Tapi Kementerian Ketenagkaerjaan bersama Disnaker setempat tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI. "Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," kata Ida.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menilai bentrokan terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memberikan “karpet merah” kepada investasi asing, terutama dari China. Pemerintah didesak untuk menangani dan mengusut tuntas peristiwa yang melibatkan tenaga kerja asing itu.

Mirah juga mendesak adanya jaminan kesejahteraan yang setara antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing di PT GNI. Misalnya, tidak boleh ada diskriminasi upah dan hak-hak bagi pekerja/buruh lokal. “Penegakan hukum harus dilakukan (termasuk pidana) kepada semua tenaga kerja asing yang terlibat bentrokan. Jangan sampai karena alasan investasi pemerintah lemah dalam penegakan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait