“Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan menciderai negara hukum dan demokrasi,” ujar Tim Advokasi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan.
Kebebasan berekspresi
Dukungan terhadap Robertus Robet juga mengalir dari kalangan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi dan tercantum dalam Deklarasi Universal HAM. “Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim mengecam penangkapan Robertus Robet karena tidak memiliki dasar jelas. Kritik Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil pada dasarnya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. “Mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis,” tegas Sasmito.
Dalam sebuah video sebagaimana ramai diberitakan, Robertus Robet telah mengklarifikasi dan pernyataan maaf jika orasinya itu menimbulkan salah paham. Dia menjelaskan lagu yang dinyanyikan itu bukan hasil ciptaannya, tapi lagu populer kala reformasi 1998. Sebelum orasi Robet sudah menjelaskan asal-usul lagu tersebut, tapi penjelasan itu tidak ada dalam video yang ramai di media sosial.
“Itu kritik terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa sekarang, apalagi dimaksudkan menghina TNI,” kata Robet dalam video tersebut. Selaras itu Robet mengapresiasi reformasi yang telah dilakukan TNI selama ini karena tergolong sudah cukup maju.
















