Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Transaksi Keuangan 
Terbaru

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Transaksi Keuangan 

Penggunaan tanda tangan elektronik menjadi solusi yang mudah dan aman pada dokumen transaksi keuangan digital di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Materai dalam Transaksi di Indonesia.
Webinar bertema Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Materai dalam Transaksi di Indonesia.

Berkembang pesatnya teknologi menyebabkan adanya pembaharuan ke arah yang lebih progresif. Namun, informasi dari dokumen elektronik mudah untuk dimanipulasi tanpa jejak tidak seperti dokumen kertas. Munculnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Indonesia menawarkan banyak keuntungan salah satunya kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dan setara dengan tanda tangan basah selama memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam praktik transaksi keuangan seperti halnya faktur, purchase order, atau Berita Acara Serah Terima perlu untuk dapat menunjukkan identitas penanda tangan yang membuktikan bahwa penanda tangan tersebut setuju atas Informasi yang ditandatangani. Menjadi pertanyaan bagaimana tanda tangan elektronik dapat menjadi alat verifikasi dan autentikasi serta menjadi sebuah alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

Dalam webinar bertema Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai dalam Transaksi di Indonesia pada 28 Juli 2022 lalu yang diselenggarakan Hukumonline dan Privy, Dirgantara Putra selaku Vice President Corporate counsel di Telkomsel menyebutkan dua jenis TTE di Indonesia, yakni TTE Tidak Tersertifikasi dan TTE Tersertifikasi. TTE Tidak Tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan untuk menjadikan alat bukti yang sah akan dapat dipertanyakan legalitas dan akurasinya oleh hakim.

Hukumonline.com

TTE Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh PSrE dapat memenuhi kekuatan hukum dan akibat Hukum karena dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang dapat memverifikasi dan autentikasi. Oleh karena itu, nilai pembuktian TTE Tersertifikasi lebih kuat dan dapat dianggap sebagai bukti tertulis yang autentik. 

CEO Privy, Marshall Pribadi menjelaskan bahwa untuk menjadikan TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah perlu untuk memenuhi persyaratan yang ada pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE. Privy hadir sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sudah berinduk ke Kementerian Kominfo. 

Dalam hal menjadikan TTE mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah Privy melakukan verifikasi data setiap penggunanya ke Dukcapil hingga ke biometrik wajah pengguna. Setiap pengguna yang menandatangani dokumen harus memenuhi minimal dua dari tiga faktor autentikasi, di antaranya What you have, what you know, dan who you are. 

Kemudian, setiap dokumen yang ditandatangani melalui Privy akan dikonversi ke hash value dan di enkripsi dengan private key, sehingga segala perubahan pada isi dokumen dapat diketahui secara matematis. Untuk dapat mengidentifikasi siapa penandatangannya dapat dicek melalui PDF reader atau melalui website Kominfo. Consent atau persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait juga dilakukan setiap melakukan tanda tangan. 

Tags:

Berita Terkait