“Jadi ini bukan sekedar pemulihan berbasis hak, tapi sesuai kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak. Lingkungan itu bisa komunitas/masyarakat,” kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan setidaknya ada 3 konsep keadilan restoratif. Pertama, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.
Bila dilakukan dengan benar, cara ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar, dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi.
Kedua, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya. Agustinus melanjutkan para pendukung konsep ini percaya ketika suatu kejahatan terjadi, suatu yang benar harus dilakukan, khususnya tentang apa yang harus dilakukan untuk membangun kembali hubungan yang benar.
Ketiga, ada yang meyakini resorative justice sebagai “way of life”. Pendukung konsep ini memandang restoratif justice tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan, tapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil, yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.