Telah terjadi kebakaran di rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) kemarin. Hakim Khamozaro diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yakni dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban, semuanya hangus terbakar,” ujar Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin dalam konferensi pers seperti dilansir Dandapala, Kamis (6/11).
Meski Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak berwenang, pihaknya menekankan transparansi dan kehati-hatian dalam menangani dugaan keterkaitan antara musibah dengan tugas yudisial korban. “MA mengecam segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas peradilan,” tegas Plt. Kepala Biro Humas MA, Sobandi.
Baca Juga:
- Kebakaran Rumah Hakim Isyarat Darurat Keamanan Peradilan
- 5 Saran KY untuk Pengamanan Hakim dan Pengadilan
Jika terbukti adanya keterkaitan musibah yang terjadi dengan tugas peradilan yang ditangani Hakim Khamozaro, maka hal ini akan menjadi bentuk teror terhadap sistem peradilan. Maka dari itu, sebagai langkah awal, MA sudah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Medan dan PP IKAHI dalam memberi dukungan moril dan material kepada korban.
MA turut mengimbau agar seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya agar meningkatkan protokol keamanan bagi hakim khususnya yang menangani perkara sensitif. Sebagai bentuk solidaritas, MA akan mengalokasikan bantuan kemanusiaan melalui program bantuan bencana internal yang selaras dengan bantuan yang sudah disalurkan IKAHI sebesar Rp 30 juta.
“Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya. Mahkamah Agung kembali mendorong percepatan implementasi sistem pengamanan hakim nasional, yang telah lama menjadi rekomendasi dari berbagai lembaga penegak hukum dan HAM,” ucap Sobandi.
















