Keberadaan Pengacara Publik Jangan Dianggap Remeh
Utama

Keberadaan Pengacara Publik Jangan Dianggap Remeh

Banyak khasanah hukum baru di Indonesia muncul berkat dorongan perjuangan para pengacara publik. Tetapi kenapa Undang-Undang Advokat tidak mengakui eksistensi mereka

Mys
Bacaan 2 Menit

Sebut misalnya kegigihan LBH Pers, salah satu anggota KAP-HAM mengajukan gugatan secara legal standing. Para pengacara publik yang tergabung dalam LBH Pers membantu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan gugatan terhadap Kapolri meskipun perundang-undangan Indonesia baru mengakui legal standing di bidang lingkungan, konsumen dan kehutanan. Dan upaya mereka berhasil, PN Jakarta Pusat mengakui legal standing AJI.

Di bidang class action, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) beberapa kali mengajukan gugatan, meskipun selalu kandas di tengah jalan. Demikian pula langkah YLKI yang pernah mengajukan gugatan class action atas kecelakaan kereta api di Brebes.

Sumbangsih yang tak kalah menariknya adalah yang dilakukan para pengacara publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Nunukan (TATN). Mereka mengajukan gugatan dengan model citizen law suit (CLS), padahal model gugatan demikian sama sekali belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun belum ada putusan inkracht atas penerimaan model CLS ini, yang pasti langkah TATN kemudian diikuti oleh kantor pengacara Remy & Darus saat menggugat divestasi Indosat ke PN Jakarta Pusat.

M. Choirul Anam, aktivis Human Rights Working Group yang ikut tergabung dalam TATN, termasuk orang yang mendapat kesan bahwa pembuat undang-undang mengabaikan peran pengacara publik. Ia melihat Undang-undang Advokat tidak lebih sebagai alat untuk melindungi monopoli profesi yang dilakukan oleh segelintir orang, dengan mengabaikan peran yang lain. "Masak kami mau disamakan dengan pengacara privat yang berorientasi keuntungan," ujarnya.

Lambok Gultom, pengacara publik dari APHI, menilai Undang-Undang Advokat membuat KKAI seperti menjadi kaku. Kebijakan yang diambil justeru meresahkan kalangan pengacara sendiri. Lambock berharap selama dua tahun ini akan ada perubahan di dalam Undang-undang Advokat. "Bagaimanapun, pengacara publik pun harus diakui sebagaimana pengacara yang lain," ujarnya.

Tags: