Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Pandemi Covid 19 Berakhir
Terbaru

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Pandemi Covid 19 Berakhir

OJK pun memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 lalu, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang pulih dari dampak pandemi termasuk kondisi riil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan debitur paling besar memanfaatkan restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020. Menurutnya, stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Untuk melewati periode pandemi,” ujar Mahendra, Senin (1/4/2024).

Mahendra melanjutkan pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghadapi pandemi Covid 19. Antara lain menerbitkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Maret 2020. Beleid itu bertujuan memberi ruang kepada debitur yang berkinerja baik, namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19. 

Baca juga:

Nah, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali, OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022. Yakni dengan menerbitkan POJK No.48/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat. Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK 11/2020, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023. Dalam perjalanannya, pada November 2022 OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan. 

Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu melalui Keputusan Dewan Komisioner No.34/KDK.03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi, dan Penyediaan Makanan dan Minum, Sektor Tekstil, dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen UMKM, serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. 

Tags:

Berita Terkait