Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB
Terbaru

Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB

Terdapat berbagai relaksasi kebijakan bagi industri jasa keuangan non-bank. Salah satunya, kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan hingga 2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Alasan Regulator Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 IKNB
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyampaikan perpanjangan tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung. Sehingga, memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB,” jelas Anto, Jumat (7/1).

Dia juga menyampaikan sebagai respon atas dampak penyebaran Covid-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021. Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran, sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Aturan tersebut juga mencakup mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Sehingga, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference. Kemudian, OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

POJK 30/2021 juga mengatur kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan antara lain nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta). Persyaratan lainnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Baca:

Pengaturan lainnya mengenai ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja. Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

Pada pengaturan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.

Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023. Kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pentingnya bersinergi dalam mengambil kebijakan dan memonitor implementasinya sehingga kebijakan yang diambil dapat kompetitif, preemptive dan tentunya memitigasi dampak dari pandemi Covid-19.

“Melalui efektivitas berbagai stimulus kebijakan baik di sektor pemerintahan, sektor keuangan maupun sektor lainnya, telah diimplementasikan dengan baik dan kita berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan baik.” kata Wimboh.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pentingnya kerja sama baik secara internal maupun dengan seluruh stakeholders OJK dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di sektor jasa keuangan.

“Presiden juga menekankan kepada kami kemarin supaya kita mencontoh bagaimana penyelesaian Covid-19 sampai hari ini yang masih bagus itu, menjadi model dalam penyelesaian berbagai bidang kehidupan. Kalau kita lakukan dengan team work, dengan hati, bekerja sungguh-sungguh serta tidak merasa paling hebat dan paling tahu pasti banyak hal yang dapat kita selesaikan.” kata Luhut.

Tags:

Berita Terkait