Kebijakan Tarif Impor Trump dan Dampaknya bagi Indonesia
Terbaru

Kebijakan Tarif Impor Trump dan Dampaknya bagi Indonesia

Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia yang akan segera berlaku efektif.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: www.npr.org (Chip Somodevilla/Getty Images)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: www.npr.org (Chip Somodevilla/Getty Images)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru pada, Rabu (2/4/2025) lalu yang membuat banyak negara terbelalak. Pada saat menyampaikan pidatonya, ia menyebut langkah kebijakan tarif impor baru tersebut sebagai bagian dari liberation day, untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan impor.

"Ini adalah bentuk kemerdekaan ekonomi kita. Pabrik-pabrik dan lapangan kerja akan kembali muncul di Amerika, dan hal itu sudah mulai terlihat," kata Trump dalam pidatonya.

Kebijakan tarif Trump adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain. Katakanlah, tarif sebesar 25 persen diberlakukan untuk produk impor seharga AS$ 10, ini membuat harga produk itu dikenai biaya tambahan AS$ 2,5.

Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap negara asing di dunia yang memperdagangkan produk ke AS. Tarif universal 10 persen ini berlaku efektif mulai Sabtu (5/4/2025). Menurut Trump, tarif impor merupakan respons terhadap tindakan yang diambil negara-negara lain dalam membatasi ekspor produk dari AS. 

Baca juga:

Besaran tarif ditentukan sesuai pungutan moneter setiap negara terhadap produk impor dari AS, serta hambatan perdagangan non-moneter, seperti regulasi yang menyulitkan produk AS masuk pasar. Meski begitu, dia mengklaim tarif timbal balik hanya setengah dari tarif impor negara-negara lain terhadap produk AS.

Trump menyatakan pungutan yang disebut sebagai ‘tarif pembalasan’ ini dirancang untuk mendorong perusahaan memindahkan kegiatan manufaktur ke Amerika Serikat serta memberi hukuman bagi perusahaan yang memproduksi barang di luar negeri. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan pemerintah federal. Bahkan menyarankan tarif ini bisa menjadi pengganti pajak penghasilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info