Kebijakan Vaksinasi Berbayar Seharusnya Bagian dari Tanggung Jawab Sosial Korporasi
Terbaru

Kebijakan Vaksinasi Berbayar Seharusnya Bagian dari Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Karena itu, untuk memperluas program vaksinasi GR, pelaksanaan vaksinasi tetap harus digratiskan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi GR bagi individu yakni semua penerima vaksin GR individu dinaungi badan usaha atau lembaga tempat di mana ia bekerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 terkait kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu dan karyawan/karyawati perusahaan terus menjadi sorotan publik. Kebijakan ini dinilai bentuk inkonsistensi pemerintah yang selama ini tengah memberikan vaksinasi gratis kepada masyarakat.     

“Sebaiknya dibatalkan, karena bisa menjadi bumerang bagi rencana pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity, red) melalui vaksinasi,” ujar anggota Komisi VI DPR, Amin Ak melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021). (Baca Juga: Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan)

Dia menilai program vaksinasi Gotong Royong (GR) bukanlah bantuan komersial, melainkan upaya swasta untuk mempercepat vaksinasi dengan membiayai sendiri pengadaan dan penyuntikan vaksin kepada pekerja dan keluarganya. Namun menjadi aneh dan inkonsistensi kebijakan ketika Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan perubahan Permenkes 10/2021 melalui Permenkes 19/2021 pada 5 Juli 2021.

Dalam Permenkes 19 Tahun 2021 diatur vaksinasi GR bisa diberikan kepada individu/perorangan dan biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan atau vaksin berbayar. Padahal, semestinya vaksin menjadi kebutuhan publik yang seharusnya digratiskan bagi seluruh masyarakat, bukan malah memungut tarif dari pemberian vaksin. Dia menilai bila Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Kimia Farma mau bekerja sama dengan swasta untuk memperluas vaksin GR, maka seharusnya tetap memberi layanan vaksinasi gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam hal ini seharusnya biaya vaksin dan layanan vaksinasinya bagian dari komitmen dan tanggung jawab swasta atau korporasi (corporate social responsibilty, red),” kata dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap perluasaan distribusi vaksin melalui apotik swasta tidak menjadi hal yang kontraproduktif. Sebab, banyak masyarakat di daerah tertentu yang kesulitan mengakses vaksin gratis, apalagi distribusi vaksin masih bersifat Jawa sentris. Menurutnya, jauh lebih baik jejaring apotik Kimia Farma yang tersebar luas di seluruh Indonesia memfasilitasi vaksin gratis untuk masyarakat guna mempercepat dan mempermudah rakyat mengakses program vaksinasi.

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama berpandangan kebijakan vaksin berbayar terdapat banyak persoalan dari aspek regulasi. Dia berpendapat dalam kurun 7 bulan sejak Desember 2020, setidaknya terdapat tiga Permenkes yangg mengatur hal yang sama, tentang pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info