Kebuntuan dan Premanisme
Tajuk

Kebuntuan dan Premanisme

Preman dan premanisme adalah masalah yang bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri waktu masih berskala kecil dan terbatas pada kebutuhan hidup orang-orang yang tidak tersentuh sistem pendidikan, sistem jaminan sosial maupun sarana dan kesempatan berusaha.

Bacaan 2 Menit

Premanisme bukan hal baru karena kita juga mengenal itu terjadi di sejarah masa lalu. Ken Arok, pendiri kerajaan Singasari, dikenal sebagai bromocorah. Di setiap kurun waktu (zaman), preman selalu hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Di zaman Soekarno, kita kenal ada preman pasar Senen. Film “the Act of Killing” menggambarkan dengan gamblang kehidupan preman di Medan di masa gelap pertengahan 60an.

Di awal reformasi, kita kenal pasukan Pam Swakarsa yang digunakan oleh penguasa untuk menekan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Konflik horizontal di Maluku yang tragis konon terjadi atau diawali oleh perang antar kelompok preman. Kasus Bibit-Chandra atau dikenal dengan konflik Cicak-Buaya, sebenarnya adalah juga gerakan bergaya preman terhadap gerakan dan lembaga anti korupsi.

Dalam lingkungan kecil kita selalu ada preman. Preman dan premanisme adalah nafas kehidupan kita sehari-hari. Hukum kadang menjangkaunya, tetapi seringkali hukum membiarkannya seperti kita membiarkan anak-anak nakal di sekitar kita. Preman dan premanisme menjadi masalah ketika kehidupan yang normal tidak berjalan, ketika mereka terorganisir, dan juga ketika mereka menjadi bagian dari gerakan atau aktivitas politik, gerakan kedaerahan ataupun gerakan berbasis agama, dan kegiatan bisnis. Ketika itulah toleransi terhadap preman dan premanisme harus tidak boleh ada, dan hukum harus bisa diterapkan dengan tegas terhadap mereka dan pihak-pihak yang berada dibelakang mereka atau pengguna mereka.

Preman dan premanisme adalah masalah yang bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri waktu masih berskala kecil dan terbatas pada kebutuhan hidup orang-orang yang tidak tersentuh sistem pendidikan, sistem jaminan sosial maupun sarana dan kesempatan berusaha. Dalam skala yang lebih besar dan kompleks, preman dan premanisme adalah urusan negara. Dan pada kondisi tertentu seperti disebut di atas, preman dan premanisme adalah urusan penegak hukum yang harus ditindak tegas.

Kalau masih saja terjadi sumbatan-sumbatan di tingkat masyarakat, negara, dan penegak hukum dalam menangani masalah preman dan premanisme, maka kita akan selalu mengalami lagi berkeliarannya petrus atau penyerbuan ala Cebongan, dan makin banyak juga maling kecil dihakimi sampai mati di jalanan. Di kasus Cebongan, terjadi pertanggungan jawab hukum yang jelas, tidak seperti kasus petrus. Mungkin karena militer kini sudah jauh berbeda dengan militer di zaman orde baru.

Tetapi kasus seperti Cebongan tidak akan mati dalam spirit, dan dikawatirkan bisa terjadi berulang-ulang, selama sumbatan dan kebuntuan tersebut masih terjadi. Di masa pemerintahan ini, sumbatan dan kebuntuan kiranya akan terus menghantui kita, karena untuk menangani masalah besar ini dibutuhkan pemimpin dan kepemimpinan yang tidak hanya sekedar memahami dan memetakan masalahnya, dan kemudian memberikan petuah moral tentang bagaimana ini harus diselesaikan, tetapi dibutuhkan pemimpin dan kepemimpinan yang mampu turun ke bawah, dan memberi contoh nyata tentang bagaimana seharusnya masalah preman dan premanisme ini ditangani secara multi dimensi. Sayangnya, itu tidak atau belum ada sekarang ini.

April 2013

ats

Tags: