Kecanggihan Teknologi Jungkirbalikkan Kerahasiaan Negara
Berita

Kecanggihan Teknologi Jungkirbalikkan Kerahasiaan Negara

RUU Rahasia Negara perlu kedepankan paradigma HAM atas keterbukaan informasi publik.

MR-10
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam Pasal 2 RUU Rahasia Negara, azas peyelengaraan rahasia negara adalah kepastian dan kesebandingan hukum. Di sinilah permasalahannya, belum ada penjelasannya dalam draft terrsebut. Kemudian disebut juga azas keterbukaan yang dibatasi oleh UUD Negara Republik Indonesia. Apakah di dalam konstitusi kita ada pasal pembatasan atau yang memuat tentang rahasia negara?” ungkap Pramodhawardani retoris.

 

Selain itu, pengaturan mengenai rahasia negara juga penting untuk tetap dalam kerangka mendukung good governance. Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan, atas nama rahasia negara tidak boleh terjadi pengrusakan tata kelola pemerintahan. “RUU Rahasia Negara tidak boleh melegitimasi kerahasiaan penggunaan uang maupun akuntabilitas seleksi dan penunjukan pejabat, termasuk di sektor keamanan,” tuturnya.

Tags: