Kecelakaan Bus di Subang, YLKI: Cerminan Serius Aspek Keselamatan Transportasi Umum
Terbaru

Kecelakaan Bus di Subang, YLKI: Cerminan Serius Aspek Keselamatan Transportasi Umum

Dua faktor menyebabkan kecelakaan adalah kelalaian manusia dan masalah teknis.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Tangkapan layar Youtube
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Tangkapan layar Youtube

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan insiden kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG di jalan turunan Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi karena dua faktor yakni faktor manusia dan teknis.

"Faktor utama adalah faktor sumber daya manusia (SDM/human factor), yakni kurangnya istirahat awak angkutan, khususnya pengemudi," ujarnya seperti dilansir Antara.

Ia menilai seringkali terjadi sopir bus kurang tidur atau istirahat kurang berkualitas. Hal ini menjadi cerminan serius soal aspek keselamatan transportasi umum. Selain itu, perusahaan armada bus kurang atau tidak memperhatikan keselamatan awak angkutan. Menurutnya, hal itu dibuktikan lewat kecelakaan beruntun yang dialami bus rombongan pelajar asal Depok itu.

Baca Juga:

Kedua, lanjut dia, faktor teknis juga turut andil. Ia menilai armada bus yang digunakan kurang perawatan, khususnya pada bagian rem. "Biasanya karena rem blong, kanvas remnya sudah aus. atau menggunakan kanvas rem abal-abal," ujarnya pula.

Diketahui, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang. Kemudian ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.

Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan. Di saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik yang ada di bahu jalan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan akat bukti yang cukup.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.

Di antara pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Dirlantas, diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.

Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen. Fakta lainnya, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata dia.

Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater adalah pengemudi bus atas nama Sadira.

"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info