Keharusan Pengawasan Ketat Penerapan PPN 12 Persen
Utama

Keharusan Pengawasan Ketat Penerapan PPN 12 Persen

Pemerintah harus menindak tegas pengusaha nakal yang mengakali agar terhindar penerapan PPN 12 persen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal dilakukan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Tapi masih terjadi pro dan kontra terkait kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebagian kalangan di parlemen perlunya pengkajian ulang hingga penerapan hanya pada barang-barang mewah tertentu. Terlepas hal itu, penerapan PPN 12 persen ke depannya perlu pengawasan ketat.

Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto berpandangan pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan PPN 12 di tengah masyarakat. Khususnya penerapan terhadap barang-barang mewah. Penerapan PPN 12 persen rencananya bakal diberlakukan per 1 Januari 2025 itu mengacu pada mandat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dia mengingatkan pemerintah agar selektif melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Ia mewanti-wanti agar penerapan kenaikan PPN 12 persen tidak menyasar produk-produk hasil dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Oleh karena itulah pengawasan ketat menjadi penting dalam penerapannya.

“Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,” ujarnya  melalui keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga:

Politisi Partai Golkar itu prinsipnya mendukung kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah. Kendati memberatkan, tapi Firnando berharap betul agar kenaikan PPN 12 persen dapat memicu sektor UMKM di tanah air terus berkembang agar dapat menopang perekonomian nasional.

Tak kalah penting, pemerintah diharapkan tidak memberi ruang ataupun kesempatan terhadap pengusaha berbuat ‘nakal’ dengan mengakali  barang atau produknya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, para pemangku kepentingan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info