Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal dilakukan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Tapi masih terjadi pro dan kontra terkait kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebagian kalangan di parlemen perlunya pengkajian ulang hingga penerapan hanya pada barang-barang mewah tertentu. Terlepas hal itu, penerapan PPN 12 persen ke depannya perlu pengawasan ketat.
Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto berpandangan pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan PPN 12 di tengah masyarakat. Khususnya penerapan terhadap barang-barang mewah. Penerapan PPN 12 persen rencananya bakal diberlakukan per 1 Januari 2025 itu mengacu pada mandat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dia mengingatkan pemerintah agar selektif melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Ia mewanti-wanti agar penerapan kenaikan PPN 12 persen tidak menyasar produk-produk hasil dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Oleh karena itulah pengawasan ketat menjadi penting dalam penerapannya.
“Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,” ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga:
- Presiden Kaji Wacana Penerapan PPN 12 Persen Diberlakukan Secara Selektif
- Pemerintah Bahas Kebijakan PPN dan Insentif, Diumumkan Pekan Depan
- Kadin Minta Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Ditunda
Politisi Partai Golkar itu prinsipnya mendukung kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah. Kendati memberatkan, tapi Firnando berharap betul agar kenaikan PPN 12 persen dapat memicu sektor UMKM di tanah air terus berkembang agar dapat menopang perekonomian nasional.
Tak kalah penting, pemerintah diharapkan tidak memberi ruang ataupun kesempatan terhadap pengusaha berbuat ‘nakal’ dengan mengakali barang atau produknya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, para pemangku kepentingan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.
















