Keharusan Pengawasan Ketat Penerapan PPN 12 Persen
Utama

Keharusan Pengawasan Ketat Penerapan PPN 12 Persen

Pemerintah harus menindak tegas pengusaha nakal yang mengakali agar terhindar penerapan PPN 12 persen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pemerintah pun menurut Firmando harus menindak para pengusaha yang mencoba ‘mengakali’ agar terhindar dari penerapan PPN 12 persen. Lagipula kenaikan PPN 12 persen sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.

Terpisah, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya penerapan PPN 12 persen berpotensi besar terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.

“Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia khawatir penerapan PPN 12 persen diberlakukan menyeluruh maka satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar. Karena itulah Saleh berharap kebijakan PPN 12 persen tidak diterapkan ke semua jenis usaha.

Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo keukeuh penerapan PPN 12 persen dilakukan per 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hanya saja bagi Prabowo penerapannya bersifat selektif. Prabowo mengatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” imbuhnya di istana kepresidenan, Jumat (6/12/2024) kemarin. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info