Kejadian Covid-19 Momentum untuk Tingkatkan e-Court
Berita

Kejadian Covid-19 Momentum untuk Tingkatkan e-Court

Ada implikasi hukum jika sidang terus ditunda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hambatan berikutnya yaitu berkaitan dengan perkara yang harus diputus dalam kurun waktu tertentu. “Seperti PKPU misalnya, kan 20 hari harus putus,” sambungnya.

Oleh karena itu ia berharap para pencari keadilan bisa dengan bijak menyikapi himbauan Presiden Jokowi untuk tidak menghindari berkumpul atau berkerumun. PN Pusat juga akan melakukan himbauan agar yang tidak berkaitan langsung dengan para pihak untuk tidak hadir di persidangan, hal ini untuk mencegah interaksi manusia dalam jumlah besar yang bisa memicu penularan virus Corona Covid-19. 

Saat ditanya apakah dengan adanya himbauan Presiden untuk tidak berkumpul atau  berkerumun merupakan momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan sistem peradilan elektronik (e-court), Yanto langsung menyetujuinya. “Betul sekali” tegasnya.

e-Court Meningkat

Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan proses persidangan di tempatnya mengabdi berjalan seperti biasa. Meskipun begitu, himbauan terkait pencegahan virus Corona Covid-19 ini memang mempunyai pengaruh bagi para pencari keadilan, seperti dengan adanya penundaan beberapa perkara.

“Sidang berjalan seperti biasa, namun ada beberapa Majelis Hakim menunda sidang dua minggu kedepan  untuk meminimalisir kerumunan orang-orang. Tadi juga putusan praperadilan dengan Pemohon Nurhadi dkk. dibacakan oleh Hakim yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi hukumonline.

(Baca juga: Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work Forum Home).

Senada dengan koleganya sesama hakim, Guntur juga mempunyai pendapat jika himbauan Presiden Jokowi berkaitan dengan Covid-19 menjadi moment masyarakat untuk menggunakan e-Court. Sebab selain berbiaya murah, sistem peradilan elektronik ini juga bisa menghindari tatap muka atau bersentuhan langsung dengan pihak lain.

“Kalau setiap perkara  pendaftaran melalui e-court kemudian disetujui dengan e-litigasi maka disamping biaya lebih murah, tanpa repot datang beracara ke pengadilan sekaligus meminimalkan pertemuan secara fisik dengan orang lain. oleh karena itu e-court ini supaya didukung oleh masyarakat, terutama para advokat,” ujarnya.

Sebelum ada Covid-19 ini e-court memang telah dimaksimalkan bahkan e-litigasi telah berjalan sesuai dengan harapan,  perkara yg didaftar dg ecourt ketika sampai acara jawaban telah setuju dg e litigasi,  seandainya mereka tidak setuju, akan diberi pemahaman ttg mudahnya menggunakan e litigasi, jadi mereka tidak perlu datang ke pengadilan untuk memberikan jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusan.

Guntur mengatakan terlepas ramainya virus Covid-19, kesadaran masyarakat untuk menggunakan e-court memang ada peningkatan. Data terakhir pada 16 Maret 2020 setidaknya ada 472 perkara perdata gugatan, sementara 6 lainnya belum mendapar nomor perkara pada sistem e-court di PN Selatan. Untuk memudahkan sistem pendaftaran, pengadilan memberi penjelasan kepada para pengguna. 

“Sebelum ada Covid-19 ini e-court memang telah dimaksimalkan bahkan e-litigasi telah berjalan sesuai dengan harapan,  perkara yang didaftar dengan e-court ketika sampai acara jawaban telah setuju dengan e-litigasi,  seandainya mereka tidak setuju, akan diberi pemahaman mudahnya menggunakan e-litigasi, jadi mereka tidak perlu datang ke pengadilan untuk memberikan jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusan’ jelasnya. 

Tags:

Berita Terkait