Dugaan kasus korupsi yang menjerat pengusaha tambang sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) mencuri perhatian publik saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah menetapkan 16 tersangka itu memperkirakan besar kerugian negara mencapai Rp271 trilliun.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Akmaluddin Rachim menyambut positif langkah Kejagung dalam menangani perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komiditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT Timah Tbk.
“Tindakan tersebut memberi harapan optimisme terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sektor ini,” ujarnya, Selasa (2/4).
Akmaluddin mendorong Kejagung agar menyikat tanpa tebang pilih dan menuntaskan kasus korupsi tersebut sampai tuntas. Setidaknya semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diproses hingga berujung di meja hijau. Para pihak harus dijerat hukuman yang berat karena telah menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
”Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor pertambangan ini perlu mendapatkan atensi yang lebih luas”, imbuhnya.
Baca juga:
- Memahami State Capture dalam Kasus Korupsi Sektor Minerba
- Menyoroti Potensi Korupsi pada Tata Kelola Nikel
Dia menilai HM sangat berperan dalam kasus ini seperti mengadakan pertemuan dan mengintruksikan agar mengeluarkan keuntungan kepada dirinya dan pihak lain merupakan unsur-unsur yang memastikan percobaan tindak pidana korupsi itu terjadi.Dengan demikian, unsur subjektif dan objektifnya telah terpenuhi.