Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan koordinasi untuk eksekusi kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. “Ditjen Pajak serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Padang, Selasa (16/4).
Menurut dia, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera di eksekusi oleh Kejaksaan Agung. Saat ini Kejakasaan Agung masih menunggu kelengkapan berkas dari Ditjen Pajak dalam mengusut kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.
"Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mengubah status 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group," ujar Basrief Arif.
Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar mantan Finansial Controller PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan. Ditambah harus mengembalikan barang bukti Rp28,337 miliar milik PT Asian Agri.
Penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan memvonis terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nailai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
















