MA: Putusan Kasasi Asian Agri adalah Terobosan
Utama

MA: Putusan Kasasi Asian Agri adalah Terobosan

Kemenkeu dan KY mengapresiasi keberanian MA.

AGUS SAHBANI/FNH/NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Foto: Sgp
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Foto: Sgp

Majelis kasasi menghukum Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut dengan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun. Dalam putusannya, majelis kasasi juga mencantumkan syarat khusus yakni dalam jangka waktu satu tahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group diharuskan membayar 2 kali pajak terhutang Rp1.259.977.695.652, sehingga totalnya sekitar Rp2,519 triliun.

“Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jumat (28/12).

Putusan kasasi bernomor 2239 K/PID.SUS/2012 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota masing-masing Prof Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.  

Ridwan mengatakan Suwir Laut alias Lie Che Sui terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. Perbuatan itu mengakibatkan negara rugi sekitar Rp1,259 triliun.  

“Perbuatan terdakwa memasukkan data yang tidak sebenarnya (palsu) melanggar prinsip pemungutan pajak (self assesment system), wajib pajak menghitung atau menyetor dan melaporkan hutang pajaknya sendiri,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, putusan ini cukup menarik karena walaupun penggelapan pajak biasanya dianggap sebagai administration penal (pidana administratif). Namun, majelis kasasi langsung menjatuhkan sanksi pidana yang seharusnya sifatnya ultimum remedium (upaya terakhir).

“Bisa dikatakan perkara kejahatan pajak yang dilakukan eks manager pajak PT Asian Agri itu merupakan terobosan baru dalam hukum,” kata Ridwan.

Tags:

Berita Terkait