Kejagung Hentikan Perkara Pencurian Demi Lunasi Hutang Pernikahan Anak
Terbaru

Kejagung Hentikan Perkara Pencurian Demi Lunasi Hutang Pernikahan Anak

Ada empat alasan penghentian perkara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pendekatan keadilan restoratif yang terus digaungkan institusi Kejaksaan bukanlah isapan jempol belaka. Banyak sudah perkara yang diselesaikan di luar persidangan. Salah satunya perkara pencurian dengan latar belakang hendak melunasi biaya pernikahan sang anak. Adalah Ariesal Dharsono yang telah berstatus tersangka dihentikan kasusnya melalui pendekatan keadilan restoratif dengan sejumlah alasan.

“Menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Ariesal Dharsono dari Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Fadil berpandangan ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, Ariesal baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, telah dilaksanakan perdamaian pada 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Terlebih, Ariesal telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan

“Dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat,” ujarnya.

Baca:

Keempat, Ariesal yang berstatus tersangka mencuri dengan motif hasil penjualan barang jarahannya bakal digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anaknya. Kelima, penghentian perkara mendapat respon positif dari masyarakat.

Menurutnya, keadilan restoratif hanya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi. Termasuk menghindari stigma negatif dan pembalasan. Serta dalam upaya menjaga keharmonisan masyarakat berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dalam hukum adat dilakukan dalam upaya menjaga keseimbangan kosmis.

Tags:

Berita Terkait