Untuk kasus BLBI II, berawal dari 1997 ketika dana BLBI mengucur sebesar Rp37 triliun. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp18,850 triliun. Penyerahan aset senilai Rp28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,495 triliun.
Ketika pada tahun 2000 dilakukan perhitungan auditor dari Pricewaterhouse Cooper, taksiran nilai aset ternyata menurun menjadi hanya Rp1,441 triliun. Nilai aset itu mengalami kenaikan menjadi Rp1,819 triliun setelah dijual dan masih terdapat sisa aset sebesar Rp640 miliar. Singkatnya, negara justru dirugikan dalam penyelesaian pembayaran kewajiban itu.
Meski menyadari terjadinya penurunan aset, Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa perhitungan nilai aset yang dilakukan oleh auditor independen tidak menyalahi aturan hukum. Ia mencontohkan aset PT Dipasena milik Syamsul Nursalim mengalami penurunan ketika akan dijual pada 2007. Aset yang awalnya ditaksir senilai Rp19 triliun itu ternyata menyusut menjadi hanya Rp400 miliar.
"Semua telah dilaksanakan dengan ketentuan hukum. Itu murni masalah ekonomi," jelas Kemas. Untuk kelanjutannya, ujar Kemas, Kami serahkan ini pada Menteri Keuangan. Dengan demikian, tugas pemerintah pada Kejaksaan untuk mengungkap kasus BLBI bisa dikatakan berujung nihil.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang interpelasi di DPR, pemerintah memaparkan, dalam penyelesaian dana BLBI, pemerintah membagi tugas. Obligor kooperatif yang belum menyelesaikan kewajiban ditangani langsung oleh Menteri Keuangan, sementara terhadap obligor bandel, penanganan disebar ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Untuk obligor Anthony dan Syamsul masuk dalam daftar pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.
Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Pengadilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, penghentian pengusutan kasus ini merupakan langkah yang kurang bijak dan menunjukkan lemahnya iktikad untuk memberantas korupsi. Jika sampai terjadi kerugian, besar kemungkinan terjadi korupsi. Mestinya dalam hal ini Kejaksaan lebih berani mengusut ke sebab musabab terjadinya ketimpangan penaksiran aset. Ini hanya masalah kemauan dan keberanian saja, ujarnya.
















