Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dan adik dari Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas bagi Ronald. Adapun pemeriksaan ini untuk memperjelas keterlibatan keluarga Ronald Tannur dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Seperti yang kami informasikan, hari ini penyidik telah melaksanakan pemeriksaan di lokasi yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ungkap Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11).
Dalam kesempatan tersebut, Harli mengatakan bahwa Edward Tannur, ayah dari Ronald, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan secara mendetail mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak yang sudah menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
Baca Juga:
- MA: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Tidak Pengaruhi Kinerja
- Dugaan Suap Hakim PN Surabaya, Bukti Masih Ada Persoalan Integritas
- 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Ronald Tannur
Selain Edward, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur yang berinisial CT. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk memberikan informasi yang lebih luas terkait dugaan suap yang melibatkan anggota keluarganya. Adapun inisial CT merujuk pada Christopher Raymond Tannur yang merupakan adik dari terdakwa Ronald Tannur.
"Saudara dari Ronald, yang berinisial CT, juga turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Harli.
Di hari yang sama, Ronald Tannur juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam keterangannya terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).
















